Oleh : Edi Winarto
Penulis : Praktisi Hukum
EDITOR.ID,- Isu mengenai penyitaan aset oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang dinilai oleh sebagian pihak menyasar non-penerima BLBI atau pihak ketiga tanpa landasan hukum yang kuat kerap menjadi sorotan dalam dinamika penegakan hukum.
Beberapa pihak atau korporasi yang bukan merupakan obligor atau debitur langsung BLBI seperti kasus sengketa lahan atau kepemilikan aset tertentu sering melayangkan keberatan dengan alasan bukan Pihak yang Berhutang: Pihak ketiga sering kali menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum, ikatan utang-piutang, ataupun menikmati dana BLBI.
Aset dan status kepemilikan yang sah milik rakyat yang seharusnya dilindungi negara justru sering berujung menjadi sengketa karena ketidakcermatan pemerintah melakukan tindakan pro justisia layaknya kekuasaan yudikatif untuk mengeksekusi atau menghukum orang yang dianggap menerima BLBI dengan kekuasaan, kewenangan, semena-mena dan secara sepihak.
Aset yang disita terkadang diklaim memiliki alas hak atau sertifikat sah atas nama pihak lain, atau sedang dalam proses sengketa perdata di pengadilan.
Tindakan Satgas BLBI yang sekarang dilanjutkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melampaui kewenangan atau cacat hukum.
Satgas BLBI seharusnya hanya menyita harta milik langsung obligor/debitur, bukan mengambil alih aset yang dikuasai atau dimiliki oleh masyarakat/perusahaan independen tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait keterlibatan aset tersebut.
Tindakan Satgas BLBI yang menyasar secara “gebyah uyah” atau menganggap semua sama dan rata membuat Satgas BLBI tidak bisa membedakan mana bank yang menerima BLBI dan mana yang tidak.
Di era pemerintahan Prabowo Subianto, Satgas BLBI telah dihentikan dan tidak dilanjutkan. Namun ekses dari tindakan Satgas BLBI telah menimbulkan kerugian dan penderitaan luar biasa bagi orang yang telah dituduh menerima dana BLBI.
Hal inilah yang dialami mantan pemilik Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma. Bertahun-tahun sejak 2021 ia mencari keadilan atas tuduhan 27 tahun silam yakni tahun 1998 saat BI menyuntikkan dana BLBI akibat krisis moneter. Namun Andri Tedjadharma secara konsisten menyatakan tidak pernah menerima satu sen pun dana BLBI.
Bagaimana ini bisa terjadi?
Dalam perjalanan kasusnya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menggunakan Akte Nomor 39 tentang perjanjian pengalihan piutang (cessie) dari Bank Centris Internasional ke Bank Indonesia untuk menuduh Andri Tedjadharma menerima BLBI dan melakukan tindakan penagihan dan penyitaan aset milik Andri Tedjadharma.
Padahal Andri Tedjadharma secara konsisten menegaskan bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukan merupakan obligor ataupun penanggung utang negara.
Andri Tedjadharma punya argumentasi dan dasar hukum yang kuat bahwa apa yang dituduhkan BPPN dan PUPN salah besar. Lantas apa dasarnya?
Pada tanggal 9 Januari 1998, Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia telah membuat perjanjian yang dituangkan dalam Akte Nomor 46 Tahun 1998 terkait jual beli promes dengan jaminan. Sedangkan Akta Nomor 47 tentang gadai saham. Di mana klaim utang yang dialihkan melalui cessie dianggap tidak didasari oleh transaksi keuangan yang sah kepada pihak BCI.
Berdasarkan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2021 melalui perkara perdata, pihak BCI menyatakan tidak pernah menerima pencairan dana sepeser pun ke rekening resmi BCI Nomor 523.551.0016, melainkan dana tersebut dialirkan ke rekening individual lain di internal Bank Indonesia.
Andri Tedjadharma sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap keputusan PUPN terkait penetapan jumlah piutang negara.
Namun anehnya Satgas BLBI tetap melakukan serangkaian tindakan penagihan serta penyitaan aset baik aset perusahaan maupun pribadi. Tindakan yang dilanjutkan PUPN melalui KPKNL Jakarta 1 inilah yang membuat hidup Andri Tedjadharma kini berubah jadi penuh penderitaan. Ia dituduh dan dizolimi menerima dana BLBI. Hartanya disita dan akan dilelang.
Andri menjadi korban penyitaan harta pribadinya berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003. Karena Mahkamah Agung melalui tiga surat resminya menegaskan bahwa tidak pernah ada permohonan kasasi yang diterima terkait perkara antara BPPN dan Bank Centris Internasional.
Dan kasasi tersebut tidak pernah terdaftar. Artinya salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2003 tidak sah.
Dari salinan putusan yang masih meragukan tersebut, PUPN dan KPKNL menyatakan Andri sebagai penanggung utang negara. Akibatnya, aset pribadi seperti lahan di Bali dan Bandung, villa di Bogor, kantor dan rumah di Jakarta disita. Bahkan istri dan anak Andri turut terancam pencekalan dan penyitaan aset pribadi.
Padahal negara melindungi harta beda dan martabat setiap warganya. Hal tersebut tertuang Pasal 28G Ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.”
Pasal 28D Ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.”
Pasal 28H Ayat (4):
“Setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Kita tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan orang lain, kita hanya mengungkapkan kebenaran agar tindakan semena-mena terhadap hak kepemilikan warga jangan terjadi. ****












