Mengerikan! Tak Terima Diputus Cintanya Nekat Kampak Mantan Kekasih Hingga Mengalami Luka Serius

Korban yang merupakan seorang mahasiswi semester 8 di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, tiba-tiba diserang dengan sebilah kampak yang mungkin sudah dipersiapkan oleh mantan kekasihnya pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Mahasiswa yang ada di lokasi kejadian histeris melihat pelaku masih memegang kampak di samping korban. Mahasiswa meneriaki pelaku supaya berhenti menganiaya korban.

Pekanbaru, EDITOR.ID – Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau heboh dan viral di media sosial. Karena ada seorang mahasiswi menjadi korban pembacokan saat mengikuti sidang Proposal pada Kamis pagi, 26 Februari 2026 pukul 08.30 WIB. Korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka berat di bagian kepala.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Lantai 2 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru. Seorang mahasiswi Faradilla Ayu dibacok mahasiswa berinisial RM. Aksi brutal ini berlangsung saat korban akan mengikuti seminar proposal.

Pukul 07.30 WIB, tiba-tiba RM datang dan masuk ke ruang menemui korban. Pelaku mengeluarkan sebilah kampak, lalu membacok tangan kiri dan kepala korban.

Dalam kondisi berlumuran darah, korban berusaha lari keluar ruangan. Namun, pelaku mengejarnya.

Dengan posisi telentang di lantai, korban berusaha menahan kampak yang dipegang pelaku dengan kedua tangannya.

Situasi mencekam.

Sempat terjadi kepanikan dalam kampus Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska. Faradilla mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Pelaku RM melukai korban dengan senjata tajam.

Mahasiswa yang ada di lokasi kejadian histeris melihat pelaku masih memegang kampak di samping korban. Mahasiswa meneriaki pelaku supaya berhenti menganiaya korban.

Pelaku akhirnya menghentikan aksinya dan diamankan petugas sekuriti. Sebagian sekuriti bergegas menyelamatkan korban.

Petugas keamanan kampus berhasil menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polsek Bina Widya, Kota Pekanbaru. Korban Faradilla dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum. Pukul 07.00 WIB, korban sudah berada di ruangan seminar proposal di lantai dua Kampus Ilmu Hukum. Korban duduk seorang diri.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kasus penganiayaan berat ini dilatarbelakangi motif hubungan pribadi. Polisi sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Mahasiswa berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Kepolisian Sektor Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan alat bukti secara profesional,” kata Zahwani di Pekanbaru, Kamis, 26 Februari 2026.

Peristiwa sadis tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, di lingkungan kampus UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Pelaku tega berbuat keji itu karena dipengaruhi amarah setelah korban memutuskan hubungan asmara.

Korban tak lain pacar pelaku dan merupakan seorang mahasiswi semester 8 di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Korban yang bernama Farah tiba-tiba diserang dengan sebilah kampak yang mungkin sudah dipersiapkan oleh mantan kekasihnya pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Ironisnya insiden ini terjadi di kawasan kampus tempat menimba ilmu dan kalangan intelektual.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan, serta dilaporkan mengalami patah pada pergelangan tangan karena mencoba menangkis serangan.

Korban diserang saat sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian munaqosah atau seminar hasil.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi di salah satu ruangan di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Pekanbaru.

Pelaku mengejar korban ke dalam ruangan dengan membawa senjata tajam jenis kapak.

Korban sempat berusaha melarikan diri melalui jendela, namun pelaku berhasil mendekapnya tepat di depan pintu masuk ruang ujian.

Saat itu korban sedang bersiap untuk melaksanakan ujian munaqosah di salah satu ruangan di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.

Tiba-tiba, pelaku dengan memegang sebilah senjata tajam sejenis kapak, datang memasuki ruangan dan langsung membacok korban beberapa kali.

Korban berusaha menangkis serangan tersebut hingga mengalami patah pada pergelangan tangan serta luka di bagian kepala.

“Pelaku sudah diamankan. Ini sekarang kita lagi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ucap Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Santo Morlando.

Mengenai motif pelaku hingga melakukan aksi aksi mwengerikan kepada korban? Beredar laporan bahwa pelaku memiliki hubungan khusus layaknya pacaran sebagaimana informasi yang beredar, Santo menegaskan belum bisa memastikan.

“Ini masih kita dalami, nanti akan disampaikan (motifnya). Saat ini lagi olah TKP,” tuturnya

1. Kondisi Korban

Berdasarkan laporan terkini, korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam (kampak/parang) pada bagian tubuhnya. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga saat ini, pihak medis masih memantau perkembangan kondisinya karena luka yang cukup dalam.

Korban saat ini mendapatkan penanganan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

Meskipun mengalami luka parah dan trauma berat, korban dilaporkan masih dalam kondisi sadar dan telah dipasangi alat bantu oksigen.

2. Motif Pelaku

Motif utama pelaku, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban, diduga kuat didasari oleh sakit hati atau cemburu setelah hubungan asmara mereka berakhir. Pelaku dikabarkan tidak terima diputuskan oleh korban dan memilih jalan kekerasan untuk meluapkan emosinya.

3. Jeratan Pasal dan Kategori Pembunuhan Berencana

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan tengah mendalami unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ancaman maksimal 5 tahun penjara), atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman maksimal 8 tahun penjara).

Kategori Pembunuhan Berencana:

Jika hasil penyidikan membuktikan pelaku telah menyiapkan kampak tersebut dari rumah dengan niat untuk menghabisi nyawa korban, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) juncto Pasal 53 KUHP (Percobaan Pembunuhan), yang memiliki ancaman hukuman jauh lebih berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak universitas melalui Rektorat UIN Suska Riau telah menyatakan akan mengawal dengan mendampingi secara penuh kepada korban dalam menyelesaikan kasus ini dan memberikan bantuan yang diperlukan bagi korban baik untuk pengobatan maupun pemulihan psikologis.

UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau adalah perguruan tinggi Islam negeri terkemuka di Pekanbaru (Jl. H.R. Soebrantas KM.15) yang memiliki 8 fakultas, termasuk Tarbiyah, Sains, dan Syariah. Terakreditasi B, universitas ini berfokus pada pengembangan ilmu agama dan umum, serta menempati peringkat ke-5 perguruan tinggi keagamaan Islam versi Edurank. (*)

Leave a Reply