Jakarta, EDITOR.ID,- Sengketa perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini sedang jadi perhatian dan sorotan publik. Netizen menuding Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak adil saat membuat keputusan menyerahkan pulau tersebut sebagai wilayah administratif Propinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keempat pulau yang sedang diperebutkan itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek
Menanggapi keputusannya menyerahkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administrasi Sumut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sudah terjadi sejak 1928. Tito juga mempersilahkan pihak yang tidak puas untuk menggugat ke pengadilan sebagai langkah mencari kebenaran.
Tito berkata pemerintah telah berulang kali memfasilitasi sengketa pulau itu dengan melibatkan banyak instansi dan pihak-pihak berkepentingan.
“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025) sebagaimana dilansir dari Antara.
Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum, kata Tito.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.
Jika batas tidak jelas, kata Tito, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.
Mendagri Sarankan Dikelola Bersama
Tito Karnavian mendukung pengelolaan bersama sumber daya alam yang ada di empat pulau tersebut jika memang ada.
“Saya belum pernah dengar sebelumnya, tapi itu sangat bagus. Kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami di pusat akan sangat senang. Itu memang yang kita harapkan dalam setiap penyelesaian batas wilayah, adanya win-win solution antardaerah,” kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin sepert dilansir dari Antara.
Tito mengatakan selama masa jabatannya sebagai Mendagri, pemerintah telah berhasil menyelesaikan lebih dari 300 batas wilayah tanpa konflik.
Menurut ia, kunci utamanya adalah mediasi dan kesepakatan antar pemerintah daerah yang berbatasan.
“Kalau provinsi dan kabupatennya sepakat dan tanda tangan, selesai. Kami hanya memfasilitasi dan itu sudah sering dilakukan, bahkan sejak sebelum saya menjabat Mendagri,” katanya.
Mendagri Minta Gubernur Sumut dan Aceh Kolaborasi
Mendagri Tito akan memberikan dukungan penuh jika ada rencana kolaborasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Kalau Pak Gubernur Bobby dan Pak Muzakir Manaf berdialog untuk mengelola bersama, why not? Kami akan sangat mendukung karena kami tidak punya kepentingan lain, selain memastikan adanya kepastian wilayah,” katanya.
Terbuka gugatan 4 pulau Aceh-Sumut
Menurut Tito Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melalui kajian letak geografis dan keputusan lintas instansi.
“Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.
Sebagaimana diketahui Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh-Sumatera Utara masuk dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Status administratif itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Tito menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Pulau itu, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Dikatakan Tito, Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
“Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” katanya.
Adapun soal batas lautnya, Tito mengakui belum ada titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat,
Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan. (tim)