Jakarta, EDITOR.ID,- Nasib politisi Tia Rahmania untuk menduduki kursi DPR RI masih harus diuji lagi. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memenangkan Tia sah sebagai Caleg terpilih dari PDI Perjuangan dan wanita ini juga didukung Pengurus Anak Cabang (PAC) se Dapil 1 Banten, namun DPP PDI Perjuangan tak berkenan menerima Tia sebagai anggota DPR RI dari partai itu.
Melalui putusan bernomor 603/Pdt.SUs-Parpol Pn.Jkt.pus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Tia Rahmania dalam gugatan sengketa pileg. Putusan itu sontak menuai reaksi. Kader dan pengurus PAC PDIP se Dapil 1 Banten langsung mendukung Tia agar dilantik sebagai anggota DPR RI.
Namun pengurus DPP PDI Perjuangan tetap mendukung Bonnie Triyana yang “menggeser” Tia duduk di kursi DPR RI.
Asep, Ketua PAC PDI Perjuangan Warunggunung, menyampaikan bahwa para pengurus PAC mendukung Tia Rahmania karena sejak awal Tia menjadi pilihan pemilik suara di wilayah Lebak dan Pandeglang.
Tia Rahmania membantah tudingan yang menyebut politisi perempuan itu telah melakukan penggelembungan suara. Dia menyatakan, dirinya adalah salah satu saksi di TPS wilayah Dapil Banten I.
“Memang sejak awal dia (Tia Rahmania) yang menang, kami saksi partai loh dari tiap TPS. Tidak ada itu penggelembungan suara. Putusan pengadilan sesuai kan. Nah, itu dia. Jadi, kami juga sekalian sampaikan aspirasi dari akar rumput mengenai hal itu,” ungkap Asep pada Sabtu (19/4/2025).
Pasca putusan PN Jakpus, Asep bersama kader PDI Perjuangan dari level PAC di Banten mendatangi DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Dia menyatakan bahwa kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi kepada ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Menurut dia aspirasi tersebut disampaikan atas suara-suara yang muncul di akar rumput.
“Kami memang datang ke sini meminta DPP untuk melakukan evaluasi terhadap anggota DPR RI Dapil Banten I Bonnie Triyana terkait komitmennya berjuang bersama struktur partai dan rakyat. Karena, itu adalah hal yang sangat mendasar dalam menjaga dan membangun partai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa bukan hanya Bonnie, pihaknya mengingatkan agar seluruh kader PDI Perjuangan bersama-sama membangun Indonesia. Dia menyatakan, pesan dari akar rumput itu disampaikan demi kebaikan, bukan untuk hal lainnya.
“Kami datang bersama beberapa ketua PAC dari Dapil Banten I membawa berkas aspirasi dari masyarakat. Tujuannya ingin menyampaikan pesan kepada ibu ketua umum.Dengan harapan dapat diserap langsung aspirasinya dan diakomodir,” kata dia.
Asep memastikan bahwa kedatangannya bersama ketua PAC di wilayah Dapil Banten I ke DPP PDI Perjuangan atas inisiatif mereka sendiri. Mereka bertolak dari Banten ke Jakarta setelah bersepakat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPP PDI Perjuangan.
“Kami datang atas kesadaran kolektif dan mandiri. Selain tugasnya sebagai kader partai yang harus tetap solid bergerak menjaga marwah dan membumikan program partai, jika dirasa ada yang tidak sesuai dengan ideologi partai, maka kami akan menyampaikan laporan dan aspirasi kepada DPP Partai,” bebernya.
Sementara itu, Bonnie Triyana yang secara langsung terkait dengan putusan itu disebut sudah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Karena itu, PDI Perjuangan menilai putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap. Meski tidak banyak komentar, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat pun turut buka suara ketika ditanya terkait hal itu oleh awak media di Jakarta.
Djarot menyampaikan bahwa putusan PN Jakpus tersebut sudah lama. Kemudian Tia Rahmania juga tidak lagi berstatus kader PDI Perjuangan. Karena itu, jika memang hendak melakukan rehabilitasi untuk memulihkan namanya, bisa dilakukan melalui kongres.
“Putusannya sudah lama dan yang bersangkutan pun sudah dipecat. Kalau beliau mau rehabilitasi, itu bisa nanti di kongres, silakan. Tapi, statusnya yang bersangkutan itu bukan menjadi anggota PDI Perjuangan karena sudah dipecat,” tegasnya.
Sebelumnya, Tia Rahmania menyampaikan bahwa dirinya bersyukur atas putusan PN Jakpus tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak. Yang penting baginya, nama baiknya telah dipulihkan kembali melalui sidang dan putusan PN Jakpus.
“Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai mengajar dapat kabar baik. Berarti nama baik saya telah dibersihkan, itu yang penting. Satyam Eva Jayate, kebenaran pasti akan menang. pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum,” ungkap dia.
Diketahui, Tia Rahmania lahir pada tanggal 3 Maret 1979. Ibu satu anak ini, juga telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Psikologi dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada tahun 2001.
Kemudian melanjutkan studi magister di bidang Psikologi Perkembangan dan Psikologi Industri dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada tahun 2004.
Setelah menyelesaikan pendidikan tingginya, Tia Rahmania mulai aktif di berbagai posisi akademis dan organisasi.
Sejak tahun 2007 hingga saat ini, Tia Rahmania telah mengumpulkan pengalaman berharga melalui berbagai posisi di Universitas Paramadina.
Ia pernah menjadi Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban (2017-Februari 2022), Kepala Program Studi Psikologi (2016-2017), Sekertaris Program Studi Psikologi (2013-2016), dan Dosen Program Studi Psikologi (2009-sekarang).
Beberapa peran organisasinya diantaranya didapuk sebagai Ketua Banteng Muda Indonesia Provinsi Banten, Ketua Asosiasi Psikolog Sekolah Indonesia Wilayah Banten (2019-2023), Ketua E-Sport Indonesia Wilayah Pandeglang (2020-2023).
Kemudian Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Bidang Ekonomi Kreatif (2020-2024), pengurus KONI Provinsi Banten (2022-2025), dan Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTIKIS) (2020-2023).
Tia Rahmania mempunyai tujuan mulia dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Lebak Pandeglang dari PDIP. (tim)












