Matinya Keadilan Dalam Vonis Bebas Tragedi Stadion Kanjuruhan

Ketum Paguyuban Supporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro menyebut hasil vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan ini menunjukkan tak ada rasa kemanusiaan. Tak ada lagi keadilan bagi 135 nyawa yang hilang.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat Foto Ist

Menurut dia, masih banyak hal yang belum dibahas dalam proses hukum yang sedang dilaksanakan. Misalnya, soal gas air mata, ia mempertanyakan terkait statuta dari FIFA yang melarang penggunaan benda tersebut kepada massa.

Seharusnya, kata Indro, PSSI menyampaikan peraturan itu kepada pihak kepolisian dan apatur pengamanan stadium. Jika terbukti tidak ada komunikasi, PSSI seharusnya juga bertanggung jawab soal dampak penggunaan gas air mata tersebut.

“Terkait gas air mata bisa ditembakkan ini, apakah ini tidak tercatat pemakaiannya? Atau statuta FIFA terkait tidak boleh dibawa ke stadion ini tidak tersampaikan kepada pihak kepolisian?” ucapnya.


Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto : Kutipan Tribun

“Ini miss komunikasi yang dilakukan oleh PSSI, jadi seharusnya PSSI yang bertanggung jawab,” kata Indro.

Untuk itu, Indro mendorong Ketua Umum yang baru, Erick Thohir, untuk mengadakan kembali investigasi Tragedi Kanjuruhan ini demi membongkar pihak-pihak lain yang bisa saja bertanggung jawab.

”Semoga keputusan hukum yang menyakiti hati ini bisa mengentak kesadaran berbagai pihak untuk membuka kembali investigasi lanjutan agar dapat membuka tabir yang lebih besar lagi. Harapan kami, investigasi dapat menambah jumlah tersangka dengan orang-orang yang benar-benar bertanggung jawab,” tutur Indro.

Vonis Bebas dan Ringan Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang dan Paguyuban Supporter dikecewakan dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023) yang memvonis bebas dua oknum perwira polisi dalam tragedi tersebut.

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan jaksa, tiga tahun penjaran.

Kemudian, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas.

Kemudian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara.

Pekan lalu, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap eks Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan.

Lalu, Security Officer Arema FC, divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: