Mantan Ketua MK: Gerakan Pemakzulan Karena Ada yang Takut Kalah

Mahfud MD Ngaku Didatangi 22 Orang Usulkan Pemakzulan Presiden Jokowi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Foto Kompas.com

“Ada prosedurnya, jadi sebaiknya kenegarawanan Pak Jimly tidak dipertaruhkan, jadi kenegarawanan Pak Jimly itu sangat disayangkan kalau dangkal begitu pola pemahamannya,” imbuhnya.

Mahfud Ngaku Didatangi 22 Orang Ngadu Apakah Jokowi Bisa Dimakzulkan

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menerima kedatangan 22 tokoh dari Petisi 100 di kantornya, Selasa (9/1/2024) siang. Mereka mengatasnamakan dirinya koalisi masyarakat sipil. Mereka datang mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024.

Total ada 22 orang yang hadir menemui Mahfud. Mereka di antaranya ialah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto.

Mahfud pada kesempatan itu menerima sejumlah keluhan, khususnya soal dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024, hingga usulan pemakzulan Presiden Jokowi sebelum pemilu.

Merespons usul itu, Mahfud menegaskan pihaknya tak mau ikut campur. Menurut dia, pemakzulan presiden merupakan kewenangan DPR.

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024)

Mahfud: Pemakzulan Sulit Direalisasikan

Cawapres nomor urut 3 ini mengatakan ada lima syarat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang harus dipenuhi untuk melakukan hal tersebut.

“Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu,” ujar Mahfud saat berada di Surabaya, Rabu (10/1/2024).

“Satu, presiden terlibat korupsi; (dua) terlibat penyuapan; (tiga) melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa. Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu,” lanjutnya.

Namun, menurut Mahfud, hal itu tak mudah untuk direalisasikan. Pasalnya, usulan ini harus terlebih dahulu masuk ke lembaga legislatif. Proses dan teknisnya juga sangat panjang.

“Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi),” kata Mahfud.

“Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan,” tambah Mahfud.

Jika pemakzulan ini sudah disetujui oleh DPR, kata Mahfud, maka usulan itu akan dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: