Mantan Ketua MK: Gerakan Pemakzulan Karena Ada yang Takut Kalah

Mahfud MD Ngaku Didatangi 22 Orang Usulkan Pemakzulan Presiden Jokowi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Foto Kompas.com

“Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK. (MK akan memeriksa) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat-menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” kata dia.

Istana: Tindakan Inkonstitusional

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana memberikan tanggapan terkait pemakzulan Jokowi. “Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Baginya, menyampaikan pendapat, kritik, dan mimpi politik adalah hal yang sah-sah saja di negara demokrasi. Ari kemudian menyinggung sejumlah pihak yang menggunakan narasi pemakzulan presiden di tahun politik.

“Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral,” jelas Ari.

Lalu Ari bicara soal tuduhan kecurangan pemilu. Menurutnya, tuduhan itu harus bisa diuji.

“Klaim itu juga harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam UU. Berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ari.

“Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu,” lanjutnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: