Makmur Simamora Penyelundup Sisik Trenggiling Ditangkap Polda Riau, Terancam 5 Tahun, Denda Rp 100 Jt

Subdit I Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menggagalkan penyelundupan sisik Trenggiling seberat 41 kilogram -- diperkirakan dari 48 hingga 50 ekor Trenggiling. Penyelundupnya bernama Makmur Simamora (MS) asal Padang Sidempuan, Sumut. Dalam pengungkapan ini MS dijadikan tersangka tersangka merupakan pemilik sisik Trenggiling yang hendak dijual di Pekanbaru. (Humas Polda Riau)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: