Mahasiswi di Kudus Diciduk Polisi Karena Nyabu, Alasannya Lagi Stres Kerjakan Skripsi

Kudus -Seorang mahasiswi aktif perguruan tinggi diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus saat menggelar pesta sabu di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Rabu (8/1/2020) .

Mahasiswi berinisial DIPS (22) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus itu masih aktif menimba ilmu di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Kudus.

DIPS menjelaskan, terlibat menggunakan sabu itu karena tengah menghadapi tekanan (stres) mengerjakan skripsi.

‎Menurutnya, saat memakai sabu-sabu itu membuat pikirannya jauh lebih rileks daripada sebelumnya.

“Saya lebih fresh setelah memakai sabu-sabu. Ya karena pikiran skripsi‎,” ujar wanita jurusan manajemen tersebut.

Sedangkan dua orang teman prianya berinisial NS (29) warga Kecamatan Jekulo dan HP (34) warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus‎ juga ditangkap secara bersamaan.

Tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (22/1/2020) siang.

Penangkapan ketiga pelaku itu bermula dari laporan warga setempat.

Tersangka ditangkap pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 15.15.

Dalam penangkapan itu berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip dan pipet berisi serbuk kristal milik tersangka.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yakni satu buah bong dari botol plastik bekas air mineral serta satu buah korek api gas milik tersangka DIPS.

Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler milik ketiga tersangka saat penangkapan.

AKBP Catur menjelaskan, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang kerap dipanggil Alfas warga Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.

Satu paket sabu itu dibeli seharga Rp 1,5 juta dan dikonsumsi ketiga pelaku.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengkonsumsi sabu yang didapat dari Alfas,” ungkapnya.

Dia menuturkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dapat dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, lanjutnya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Tersangka juga diminta membayar denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sanksi itu sesuai Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 atau Aasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Catur berucap, pihaknya sudah melakukan upaya preventif agar barang haram itu tidak masuk ke Kabupaten Kudus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: