MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun dalam putusannya, MA menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan

Leave a Reply