Jakarta, EDITOR.ID,- Karir cemerlang Kompol I Made Yogi Purusa Utama di kepolisian RI harus terhenti dan berakhir tragis. Polisi lulusan Akpol 2010 itu dipecat dari Dinas Kepolisian RI usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang tak lain anak buahnya sendiri.
Padahal selama menjabat di kepolisian Kompol I Made Yogi telah menduduki posisi strategis mulai dari Kasatresnarkoba hingga Kasatreskrim Polres Mataram NTB. Made Yogi juga telah lulus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Selain itu, pada 2024, Yogi juga berhasil lulus seleksi Sespimen. Namun, akibat terjerat kasus ini, ia terancam dianulir.
Sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Ia diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC). Sementara itu ada satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu M.
Kronologi Kejadian
Kejadian berawal ketika seorang anggota polisi bernama Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di kolam renang sebuah villa mewah di Gilli Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi pun menyelidiki kasusnya.
Dalam penyelidikan tewasnya Brigadir Nurhadi terungkap akibat dianiaya pimpinannya Kompol Yogi dan Ipda Haris. Penganiayaan ini terjadi ketika Brigadir Nurhadi diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta.
Kejadian awalnya ketika tiga anggota Polda NTB ini ke Gili Trawangan ditemani dua orang perempuan untuk bersenang-senang. Mereka kemudian menuju private villa.
Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex. Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.
“Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).
Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.
Awalnya, Nurhadi dikabarkan meninggal akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut. Akan tetapi, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan.
Berdasarkan otopsi yang dilakukan, ditemukan luka memar di kepala bagian depan dan belakang Nurhadi. Adapun luka itu diduga akibat kepala Nurhadi membentur benda tumpul.
“Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam,” kata ahli forensik Universitas Mataram, dr Arfi Samsun dalam konferensi pers yang sama.
Terdapat juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang akibat benda tumpul. Tak hanya luka memar, Arif mengatakan ditemukan pula patah tulang lidah yang diduga kuat akibat korban dicekik oleh pelaku.
Menurut penjelasan dokter forensik, Nurhadi mengalami patah tulang karena cekikan, luka luka pada wajah hingga kaki dan diduga tewas karena ditenggelamkan ke kolam. Ia diduga dibunuh di vila tersebut.
“Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,” kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun.
Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, namun Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu.
“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” ujar Kombes Syarif.
Hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong.
Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Kompol I Made Yogi Purusa Utama kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak buahnya. Pria kelahiran Jembrana, Bali ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama satu angkatan dengan AKP Irfan Widyanto.
AKP Irfan merupakan peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 sekaligus tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Yogi Purusa juga telah menyelesaikan studi Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 2017.
Perjalanan karier
Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban. Yogi tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram.
Pada April 2023, ia lalu diutus untuk menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram. Setelah itu, Yogi dimutasi ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.
Karier cemerlang Yogi terancam harus terhenti karena ia terjerat kasus kematian anak buahnya sendiri yakni Brigadir Nurhadi.
Punya Kekayaan Rp1,1 Miliar
Kompol Yogi Purusa memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,1 miliar. Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada tanggal 10 Januari 2024 untuk periodik 2023. Harta terbanyak Kompol Yogi berasal dari tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Sidoarjo dengan total sebesar RP1,1 miliar.
Ia juga memiliki harta yang berasal dari alat transportasi dan mesin motor Yamaha XMAX senilai Rp45 juta. Yogi juga mengaku mempunyai kas sebesar Rp18 juta. (tim)










