LSM Ancam Demo Jika Marzuki Dilantik Jadi Wabup Bekasi

img 20210923 100703

EDITOR.ID, Bekasi – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bersama masyarakat akan menggelar aksi besar besaran jika Mendagri dan Gubernur Jawa Barat tetap memaksakan kehendak untuk melantik H.Ahmad Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode.

Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Haji Biksu, menjelaskan bahwa LSM nya tidak main-main dengan aksi besar-besaran, jika Ahmad Marzuki jadi dilantik.

“Saya mendapat Info Jika Ahmad Marzuki akan dilantik, kami keluarga besar LSM GMBI tidak akan main-main jika memang benar pihak Kementerian Dalam Negri dengan Provinsi Jawa Barat akan melantik Ahmad Marzuki, maka kami dengan masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran,” Ucap Haji Boksu Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, dalam keterangan tertulis Kamis, 23 September 2021.

Boksu menambahkan, jika kabar pelantikan itu benar, ini jelas jelas melanggar kontitusi yang ada. Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menolak hasil pemilihan karena diketahui proses pemilihan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.

” Gubernur Jawa Barat dan Mendagri jelas jelas akan melanggar konstitusi. Hal mana telah mereka sampaikan. Jangan sampai keinginan politik melabrak hukum. Ini negara hukum,” jelasnya.

Boksu menilai proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sejak awal sudah cacat hukum. Sehingga GMBI dari awal telah melakukan penolakan dengan menggelar aksi besar besaran.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara perihal proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi. Tito menegaskan hasil pemilihan itu cacat secara prosedur atau inkonstitusional, sehingga Kemendagri memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah.

?Masalah Wakil Bupati itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,? ujar Tito saat kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi, di Sukami, Cikarang Pusat, Jumat 23 Juli 2021 lalu.

Mendagri menjelaskan, sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu. Namun yang terjadi bukan seperti itu.

?Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,? katanya.

Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.

?Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,? ucapnya.

Diketahui, pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna pada 18 Maret 2020. Pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota, dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.

Menurut Tito, seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.

?Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,? tegasnya.

Tito juga berpendapat jika kini DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi maka kemungkinannya kecil untuk dilantik, mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: