Law “Limping” Inforcement

Tentu dengan ruang lingkup kerja, kewenangan yang demikian besar dan luas serta panjang, seorang advokat memegang peranan penting cek and balance dalam perjalanan proses penegakan hukum dalam suatu perkara.

Hal ini tentu bisa membawa dampak baik dan buruk apabila tidak ada satu batasan regulasi sistem pendidikan, pengawasan etik dan sanksi terhadap seorang advokat dalam menjalankan profesi ini.

Dengan carut marutnya organisasi advokat yang sedang terjadi saat ini, pertentangan antara konsep single bar atau multy bar, serta begitu banyak lahir organisasi advokat baru yang tentu tidak bisa dijamin “sulit” kualitas para advokat yang dilahirkan utamanya dalam menjalankan praktek hukum, pasca MUNAS PERADI 2015 pecah jadi tiga serta dikeluarkannya SEMA MA no. 73/2015 yg membolehkan PT untuk menyumpah calon advokat yg diajukan oleh organisasi advokat.

Melihat situasi dan kondisi yg tidak menentu dalam OA, seharusnya Pemerintah (Presiden) cq. Menteri hukum dan ham sudah seharusnya hadir dan turun untuk membicarakan bersama, paling tidak berinisiatif untuk memfasilitasi rekonsiliasi menyeluruh terhadap organisasi advokat yang ada.

Jika tidak demikian sudah dapat dipastikan penegakan hukum law enforcement hanya tinggal wacana tidak akan pernah jadi nyata di negara recht staat.

Karena Advokat sebagai suatu lembaga negara dalam arti yg diperluas, maka seharusnya hanya satu wadah “single” seperti Lembaga tiga Penegak Hukum yang lain, seperti POLRI, Kejaksaan, Pengadilan, tentu dengan bentuk yang ideal dg melihat situasi dan kondisi OA yang telah ada mencapai 30 lebih.

Maka wadah single bar yang paling ideal “pas” adalah single “combination” multy, satu dalam KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia), satu DK (Dewan Kehormatan), serta satu regulasi dalam sistem pendidikan PKPA, UPA, dan Sumpah, multy dalam kepengurusan keanggotan organisasi. (**)

Whitelist Media Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: