Jakarta, EDITOR.ID,- Sejumlah orang kaya raya atau crazy rich satu persatu terseret dalam pusaran korupsi bancakan penambangan ilegal timah milik BUMN PT Timah (Persero) Tbk (TINS). Setelah crazy rich Harvey Moeis kini Kejaksaan Agung kembali menangkap bos besar. Ia adalah pemilik maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie.
Hendry Lie resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaringan pengusaha kaya tak hanya Hendry Lie yang dicokok Kejagung. Juga sang adik Fandy Lingga juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) saat mengumumkan penetapan status tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga pengelolaan tambang timah ilegal.
“Tersangka HL selaku beneficiary owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 April 2024.
Menurut Ketut, keduanya membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Empat tersangka lainnya yakni Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Sebelumnya Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Kuntadi menyatakan Hendry Lie telah dipanggil Kejagung namun tidak bisa hadir. Kejagung akhirnya memanggil sebagai tersangka.
“Tersangka HL yang pada hari ini (Jumat kemarin) kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” tutur Kuntadi, Jumat 26 April 2024.
Kuntadi mengatakan, Handry Lie belum hadir dalam pemeriksaan karena alasan sakit, sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.
Kuntadi menjelaskan Hendry merupakan Beneficiary Owner PT Tinindo Intenusa (TIN).
Dia bersama tersangka lain Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, turut mengkondisikan pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah. sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
Keduanya lantas membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.
Mengutip situs resminya, Hendry Lie mendirikan PT Sriwijaya Air pada 2022 lalu. Ia pertama kali mendirikan maskapai ini bersama dengan Chandra Lie, Johannes Bunjamin dan Andy Halim.