Law “Limping” Inforcement

Penulis: Imam Hidayat

Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Mengapa demikian judul narasi yang saya buat, tentu punya alasan tidak sekedar pendapat atau opini belaka. Advokat adalah penegak hukum sebagamana dalam pasal 5 ayat (1)Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Dalalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus dilindungi dan diperlakukan sama “equal” dihadapan hukum.

Oleh karena advokat dalam melakukan profesi hukum adalah menjalan tugas dan amanat UUD1945, advokat disebutkan juga Lembaga Negara dalam arti yang diperluas “Independent Auxciliary State Organ” sebagaimana tercantum dalam salah satu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Kostitusi.

Seperti kita ketahui bahwa Lembaga Negara adalah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

  1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;

  2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;

  3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan

  4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Dalam menunjang terciptanya good governance (pemerintahan yang bersih) dalam bidang hukum, maka satu-satunya Penegak Hukum diantara empat pilar Penegak Hukum di Republik ini yang mengawal proses hukum dari awal sampai akhir/ujung adalah Advokat bukan penegak hukum yang lain.

Hakim, Jaksa maupun kepolisian, oleh karenanya advokat di dalam buku Ethic in Crime and Justice penulis Jpycelyn M Pollock, terbitan Thomson Wadsworth edisi 2004 sebagai penjaga peraturan perundang-undangan “Security of Law, Guard of Law”.

Kenapa demikian, tentu kita tahu dan faham, hanya advokatlah berdasarkan UU yang bisa menjangkar atau menjangkau suatu proses hukum, mulai dari peyelidikan, penyidikan di Kepolisian, tuntutan di Kejaksaan, serta persidangan di Pengadilan, banding, kasasi sampai akhirnya ujung proses hukum Peninjauan Kembali dan Eksekusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: