Lagi MA Konon Bebaskan Mantan Petinggi Pertamina

EDITOR,ID, Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) kembali membuat keputusan membebaskan terpidana kasus korupsi. Kali ini yang dibebaskan dari vonis Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini. Sebelumnya, MA juga sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.

MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Karen yang sudah divonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dikabarkan divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Karena diadili dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Pengacara Karen, Soesilo Aribowo mengatakan mendapatkan kabar itu siang ini.

“Siang ini saya mendengar Bu Karen bebas, kami tinggal menunggu petikan putusan,” kata Soesilo sebagaimana dilansir dari Tempo, Senin (9/3/2020)

Juru bicara MA belum bisa dihubungi untuk memastikan kabar tentang bebasnya mantan Direktur Utama Pertamina. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum membalas pesan konfirmasi soal vonis Karen.

Karen divonis 8 tahun penjara dan dena Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.

Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.

Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: