• Top Stories
  • Berita Pilihan
  • Digital News
  • Lensa Editor
  • Loker
  • Suara Mahasiswa
Jumat, Februari 26, 2021
EDITOR.ID
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
EDITOR.ID
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Juliari: Hukuman Mati Tidak Dianut Lagi Oleh Negara Demokrasi

by Alfian Helmy
Jumat, 19 Februari 2021 - 22:04 PM
in Hukum
img 20210219 215137

img 20210219 215137

BagikanBagikan

EDITOR.ID, Jakarta, – Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengatakan aturan mengenai hukuman mati untuk perkara korupsi tidak lagi digunakan di negara demokrasi. Meskipun, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku.

Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi usulan penerapan hukuman mati terhadap kliennya dalam kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Usulan itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

BeritaMenarik

Kasus Kafe Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Penembak Kafe Cengkareng Diduga Oknum Polisi, Korban Prajurit TNI AD

“Aturan tentang hukuman mati dalam perkara korupsi hanya ada di beberapa negara komunis dan Indonesia. Tidak dianut lagi oleh negara demokrasi,” kata Maqdir sebagaimana dilansir dari kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Di sisi lain, Maqdir menilai ketentuan soal pidana mati dalam UU Tipikor sangat longgar.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyatakan, dalam hal tertentu pidana mati dapat dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi.

Kemudian dalam bagian penjelasan, frasa “keadaaan tertentu” didefinisikan sebagai keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana dilakukan terhadap dana untuk penanggulangan keadaan bahaya dan bencana alam nasional.

Kemudian, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter serta pengulangan tindak pidana korupsi.

“Ukuran untuk menjatuhkan hukuman mati yang dijelaskan oleh penjelasan Pasal 2 ayat (2) ini sangat longgar interpretasinya,” jelas Maqdir.

Maqdir menilai, pernyataan hukuman mati untuk kliennya oleh Edward Hiariej dapat menjadi beban aparat penegak hukum.

Menurut dia, sebaiknya pejabat pemerintah tidak mengumbar pernyataan terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK atau Kejaksaan Agung dan Polri.

Sebab, pernyataan itu akan perdebatan yang tidak perlu mengenai penjatuhan hukuman mati terhadap orang diduga melakukan perbuatan pidana korupsi.

“Komentar seperti ini selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan mempengaruhi opini publik, yang belum tentu berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maqdir

“Pernyataan Wamen ini sadar atau tidak sadar akan digoreng sebagai tuntutan politik dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Edward menilai Juliari dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati.

Menurut Edward, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan Edward saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ucap Edward, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

“Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” tutur Edward.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Selang 10 hari kemudian atau tepatnya Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Tim)

Tags: #indonesia#komunisDemokrasiHukumanMatiJuliariKuasaHukum
Share5Tweet3Share1SendShareSend
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Alumni dan Anggota GMNI Nganjuk Salurkan Bantuan Tahap Kedua Bagi Warga Korban Longsor di Ngetos Nganjuk

Next Post

Kadis Kominfo: Sebagai Pelayan Masyarakat ASN Harus Budayakan 3S

BeritaTerkait

img 20210218 105754
Hukum

Djarot Minta Wamenkumham Hormati Proses Hukum Juliari Batubara

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:23 AM
0
197

EDITOR.ID, Jakarta, - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan, proses hukum yang tengah dijalani oleh eks Menteri Sosial...

Read more
img 20210218 105831
Hukum

Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:13 AM
0
155

EDITOR.ID, Jakarta, - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua mantan menteri di Kabinet Indonesia...

Read more
img 20210216 122648
Jawa Timur

MUI Jatim Diminta Jadi Frontliner Industri Halal Food

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:43 PM
0
161

EDITOR.ID, Surabaya, - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa turut menghadiri Pengukuhan dan Ta’aruf Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Read more
Beberapa Pulau Di Indonesia Dijual 1
Digital News

Beberapa Pulau di Indonesia Dijual

Senin, 8 Februari 2021 - 00:41 AM
0
208

EDITOR.ID – Jakarta, Sejumlah pulau di Indonesia ditawarkan untuk dijual melalui sebuah situs online https://www.privateislandsonline.com/ , dimana situs ini masih aktif...

Read more
Penggunaan Mata Uang Dalam Transaksi Harus Sesuai Dengan Sistem Keuangan Indonesia
Berita Pilihan

Penggunaan Mata Uang Dalam Transaksi Harus Sesuai Dengan Sistem Keuangan Indonesia

Kamis, 4 Februari 2021 - 15:21 PM
0
173

EDITOR.ID – Jakarta, Mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi di Indonesia...

Read more
Vaksin Corona Produk Astrazeneca Dari Inggris Akan Segera Tiba Di Indonesia
Iptek

Vaksin Corona Produk AstraZeneca Dari Inggris Akan Segera Tiba di Indonesia

Rabu, 3 Februari 2021 - 20:04 PM
0
172

EDITOR.ID – Jakarta, Pemerintah Indonesia akan mendapatkan vaksin corona atau COVID-19 dari AstraZeneca melalui skema kerja sama multilateral GAVI Covax...

Read more
Next Post
img 20210219 224019

Kadis Kominfo: Sebagai Pelayan Masyarakat ASN Harus Budayakan 3S

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

    145661 shares
    Share 144001 Tweet 692
  • Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:08 PM
Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

Kamis, 21 Januari 2021 - 01:13 AM
Interaksi Manusia Dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

Senin, 11 Januari 2021 - 13:29 PM
Omnibus Law

Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Senin, 5 Oktober 2020 - 21:20 PM
Prof Dr Quraish Shihab

Memahami Sudut Pandang Quraish Shihab Soal Covid-19

8
Img 20210111 122334

Habib Husin Shihab: Minta Polisi Adil, Fadli Zon Pake Uang Rakyat, Gisel Enggak

6

Polri: Temukan Penyebaran Paham Pro Khilafah Segera Lapor!

5
Gnki Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana

GNKI Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana

4
img 20210225 205146

Soal Kerumunan Jokowi, Muannas ke Fadli Zon: Hasutannya Ditahan Dulu, Sampai Ada Temuan dan Bukti…

Kamis, 25 Februari 2021 - 21:26 PM

Polres Banjarnegara Bagi Masker Gratis Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:35 PM
img 20210225 173823

Baru Dilantik Faida Februari Lalu, Plt Dirut PDP Jember Diganti…

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:43 PM
img 20210225 wa0092

Debit Air Semakin Meningkat, Kasat Lantas Polrestabes Semarang Alihkan Jalur Lalulintas

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:26 PM
img 20210225 205146
Politik

Soal Kerumunan Jokowi, Muannas ke Fadli Zon: Hasutannya Ditahan Dulu, Sampai Ada Temuan dan Bukti…

Kamis, 25 Februari 2021 - 21:26 PM
229
Jawa Tengah

Polres Banjarnegara Bagi Masker Gratis Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:35 PM
157
img 20210225 173823
Jawa Timur

Baru Dilantik Faida Februari Lalu, Plt Dirut PDP Jember Diganti…

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:43 PM
178
img 20210225 wa0092
Jawa Tengah

Debit Air Semakin Meningkat, Kasat Lantas Polrestabes Semarang Alihkan Jalur Lalulintas

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:26 PM
158
EDITOR.ID

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Kontak Marketing
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir di EDITOR
  • Kontak Pemasangan Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar dari Istana
  • Berita Pilihan
  • Politik
  • Pilkada 2020
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Apa & Siapa
  • Gagasan
  • Loker
  • Iptek
  • Regional
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
  • Sepak Bola
  • Infotainment dan Gosip Artis

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist