Kuasa Hukum Juliari: Hukuman Mati Tidak Dianut Lagi Oleh Negara Demokrasi

EDITOR.ID, Jakarta, – Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengatakan aturan mengenai hukuman mati untuk perkara korupsi tidak lagi digunakan di negara demokrasi. Meskipun, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku.

Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi usulan penerapan hukuman mati terhadap kliennya dalam kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Usulan itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

“Aturan tentang hukuman mati dalam perkara korupsi hanya ada di beberapa negara komunis dan Indonesia. Tidak dianut lagi oleh negara demokrasi,” kata Maqdir sebagaimana dilansir dari kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Di sisi lain, Maqdir menilai ketentuan soal pidana mati dalam UU Tipikor sangat longgar.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyatakan, dalam hal tertentu pidana mati dapat dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi.

Kemudian dalam bagian penjelasan, frasa “keadaaan tertentu” didefinisikan sebagai keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana dilakukan terhadap dana untuk penanggulangan keadaan bahaya dan bencana alam nasional.

Kemudian, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter serta pengulangan tindak pidana korupsi.

“Ukuran untuk menjatuhkan hukuman mati yang dijelaskan oleh penjelasan Pasal 2 ayat (2) ini sangat longgar interpretasinya,” jelas Maqdir.

Maqdir menilai, pernyataan hukuman mati untuk kliennya oleh Edward Hiariej dapat menjadi beban aparat penegak hukum.

Menurut dia, sebaiknya pejabat pemerintah tidak mengumbar pernyataan terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK atau Kejaksaan Agung dan Polri.

Sebab, pernyataan itu akan perdebatan yang tidak perlu mengenai penjatuhan hukuman mati terhadap orang diduga melakukan perbuatan pidana korupsi.

“Komentar seperti ini selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan mempengaruhi opini publik, yang belum tentu berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maqdir

“Pernyataan Wamen ini sadar atau tidak sadar akan digoreng sebagai tuntutan politik dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Edward menilai Juliari dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati.

Menurut Edward, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: