Jakarta, EDITOR.ID – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melontarkan kritik keras terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilontarkan dalam sebuah kuliah umum di Universitas Sangga Buana, Bandung, pada Kamis, 29 Januari 2026, Gatot menyebut Kapolri “kurang ajar”, “tidak beretika”, dan “pembangkang”.
Kritik ini dipicu oleh pernyataan tegas Kapolri Listyo Sigit yang menolak wacana Polri berada di bawah kementerian, dan memilih agar institusi Polri tetap langsung di bawah Presiden, bahkan menyebut akan berjuang “sampai titik darah penghabisan”.
Pernyataan Listyo yang membuat Gatot marah dilontarkan Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Saat itu, Listyo Sigit secara tegas menolak wacana Polri di bawah kementerian dan menyatakan lebih baik mundur menjadi petani daripada memimpin Polri jika institusi tersebut ditempatkan di bawah kementerian.
Listyo secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai respons terhadap gagasan perubahan struktur kepolisian.
Jenderal Listyo menyatakan bahwa dirinya lebih baik mengundurkan diri dan menjadi petani daripada harus menjabat sebagai “Menteri Kepolisian” jika struktur tersebut diterapkan.
Listyo menilai posisi Polri langsung di bawah Presiden adalah yang paling ideal untuk menjaga independensi dari intervensi politik praktis serta memastikan kecepatan gerak institusi dalam pelayanan masyarakat.
Sebagai Kapolri Listyo mengkhawatirkan adanya potensi dualisme kepemimpinan atau “matahari kembar” yang dapat melemahkan institusi jika Polri berada di bawah kementerian.
Menurut pribadi Listyo struktur Polri saat ini dianggap sudah sesuai dengan amanat reformasi dan konstitusi untuk memperkuat fungsi keamanan nasional.
Gatot menilai pernyataan Kapolri tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap rencana atau kebijakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Ia menganggap bahasa yang digunakan Kapolri seperti “sampai titik darah penghabisan” sebagai bahasa konflik yang menantang otoritas negara.
Dinamika Terkini: Pernyataan Gatot ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk kelompok seperti GNK (Gerakan Nurani Kebangsaan) yang meminta Gatot untuk tidak mengganggu independensi Polri. Di sisi lain, DPR RI sejauh ini menyatakan setuju bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden
Sorotan Gatot ketika Kapolri menyatakan akan bertahan sampai darah penghabisan dan memerintahkan seluruh jajarannya, itu alarm darurat demokrasi.
Menurut Gatot Itu, pernyataan Listyo, “itu bahasa konflik, bahasa tekanan kekuasaan, bahkan intimidasi,” beber Gatot saat menyampaikan pidato dalam acara ‘Inagurasi Revosa’ di Universitas Sangga Buana, sebagaimana dikutip dari saluran YouTube Hersubeno Point, Jumat, 30 Januari 2026
Gatot menilai pernyataan Listyo tersebut bukan sekadar respons institusional, melainkan sinyal serius yang berpotensi mengganggu tatanan demokrasi dan konstitusi.
Sorotan Gatot tertuju pada diksi ekstrem Listyo sebagai Kapolri yang menyatakan akan “Bertahan sampai titik darah penghabisan” apabila muncul usulan menempatkan Polri di bawah kementerian.
Menurut pendapat Gatot, pernyataan Listyo hal ini mengandung pesan intimidatif yang berbahaya dan tidak pantas disampaikan di ruang publik oleh seorang pejabat tinggi negara.
Gatot menegaskan, ucapan Listyo Kapolri tidak bisa dimaknai sebagai sikap defensif semata, melainkan telah berubah menjadi tekanan simbolik yang secara implisit diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan konstitusional tertinggi.
Gatot, melanjutkan, pernyataan Listyo ini bukan kali pertama Kapolri menunjukkan sikap yang ia nilai sebagai pembangkangan terhadap negara.
Gatot menyebut setidaknya terdapat tiga peristiwa yang menjadi puncak akumulasi persoalan tersebut.
Pertama, ketika Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 yang disebutnya sebagai bentuk ‘reformasi tandingan’, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang membuka ruang koreksi terhadap institusi tersebut.
Kedua, saat Polri dinilai tidak sepenuhnya tunduk pada semangat konstitusi. Ketiga, ketika Kapolri secara terbuka melontarkan pernyataan bernada konfrontatif terkait struktur kelembagaan Polri.
“Ini sinyal bahaya. Disiplin konstitusi sedang diuji secara terbuka,” tekan Gatot.
Gatot kemudian mengajukan pertanyaan mendasar terkait arah pernyataan Kapolri tersebut.
Menurutnya, tantangan yang disampaikan secara terbuka itu tidak mungkin tanpa sasaran.
“Pertanyaannya sederhana tapi mendasar: tantangan itu ditujukan kepada siapa? Siapa yang ditantang? Jawabannya jelas, itu pesan implisit kepada Presiden, jangan sentuh struktur Polri,” papar Gatot.
Lebih jauh, Gatot menilai pernyataan Kapolri telah menciptakan tekanan politik simbolik terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sekaligus menguji batas kewenangan Presiden sebagai atasan langsung Kapolri sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dengan nada keras, Gatot menyebut pernyataan tersebut tidak beretika dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat setingkat Kapolri.
Sebagai Kapolri, pernyataan itu pembangkangan institusi. Tidak pada tempatnya bicara seperti itu. Ini bukan soal pribadi, ini soal etika dan konstitusi,” kritiknya.
Gatot bahkan melontarkan kritik yang lebih tajam dengan menyebut pernyataan Kapolri telah merusak citra institusi Polri.
“Pembangkangan ini merusak institusi Polri yang sama-sama kita (lihat) oleh satu orang yang namanya Listyo Sigit. Saya katakan di sini bahwa saudara Jenderal Polisi Sigit tidak beretika bahkan cenderung kurang ajar. Tidak pada tempatnya seorang Kapori bicara seperti itu,” tegas Gatot.
Ia melanjutkan kritiknya dengan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Presiden dan negara.
“Dia kira Pak Prabowo itu boneka yang bisa dia timang-timang, tidak punya mata, hanya gambar mata, tidak punya telinga, tidak punya mulut, semaunya dia berbuat. Kurang ajar ini namanya dan jenderal polisi sudah melakukan pengkhianatan bersama-sama dukungan angota DPR terhadap presiden dan terhadap negara. Ini luar biasa,” katanya lagi berapi-api.
Dalam pidatonya, Gatot juga menyinggung latar belakang pendidikan militer yang sama-sama pernah ditempuh dirinya dan Kapolri. Namun, ia menegaskan bahwa jabatan Kapolri tetap berada dalam garis komando Presiden.
Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Atasannya jelas Presiden. Kalau atasannya ditantang di ruang publik, itu bukan hal sepele,” lanjut Gatot.
Gatot pertegas posisinya sebagai warga negara yang merasa berkewajiban melindungi martabat Presiden.
“Nggak ada apa-apanya kamu dan dia sekarang presiden sekaligus kepala negara. Jangan dianggap boneka. Itu kurang ajar. Saya gini, karena saya sebagai warga, saya punya hak bicara untuk melindungi presiden saya,” tegas Gatot.
Meski melontarkan kritik tajam, Gatot meminta publik tidak menyalahkan institusi Polri secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa mayoritas anggota Polri di lapangan bekerja keras dan tidak layak menanggung dampak dari pernyataan satu orang.
“Kasihan polisi-polisi di jalanan, mereka bekerja capek-capek. Jangan mereka yang dimusuhi. Ini perbuatan satu orang yang merusak Korps Tribrata,” tegasnya.
Gatot menyebut sikap Kapolri sebagai tindakan pembangkangan, bahkan melontarkan kalimat retoris “Emangnya mau berontak?”.
Pernyataan Gatot Nurmantyo ini juga memicu kritik dari elemen masyarakat sipil yang menilai narasi Gatot berlebihan dan khawatir akan membangkitkan militerisme, serta menegaskan loyalitas Polri kepada negara.
Pernyataan ini mencerminkan polemik yang sedang terjadi terkait posisi Polri dalam struktur pemerintahan, yang mencuat dalam diskusi publik pada awal tahun 2026.
Wacana ini sebelumnya sempat muncul kembali dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diungkapkan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Namun, hingga saat ini, keputusan final tetap berada di tangan Presiden dan DPR melalui mekanisme revisi undang-undang. (*)












