Jakarta, EDITOR.ID,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap praktek curang pungutan pajak yang merugikan negara. Kali ini KPK menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Disana KPK menangkap Kepala KPP nya, Mulyono,
Selain menangkap pejabat pajak, KPK juga menyita barang bukti uang Rp 1 miliar dalam transaksi suap.
“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1 miliar lebih,” ucap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
OTT ini berkaitan dengan biaya restitusi pajak. KPK mengungkapkan restitusi pajak dalam kasus ini diajukan oleh pihak swasta dengan nilai puluhan miliar rupiah.
“Ya, jadi terkait dengan restitusi yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,”
Restitusi pajak dalam kasus ini senilai puluhan miliar rupiah. Restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.
KPK masih belum mengumumkan status dari para pihak yang terjaring OTT tersebut. KPK akan mengumumkan status hukum para pihak yang kena OTT dan konstruksi perkaranya sore ini.
Budi menjelaskan pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian KPK melakukan OTT dan menjaring tiga orang.
“Jadi yang di Kalimantan Selatan ini kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian secara cepat tim bergerak,” ujarnya.
Tiga Orang Diamankan
Budi mengungkap ada tiga pihak yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut. KPK menyebut salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
“KPK melakukan penangkapan pada para pihak terduga pelaku tindakan korupsi yang tertangkap tangan dalam peristiwa tersebut. KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin,” ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026) kemarin.
KPK mengungkap selain Mulyono, ada dua orang lainnya yang diamankan. Ketiganya langsung diberangkatkan ke Kantor KPK di Jakarta pada Rabu (4/2/2026). Kini mereka telah berada di gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Dia menyebut OTT tersebut berkaitan dengan kasus restitusi pajak.
Selain itu OTT juga dibenarkan oleh Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Kalsel-teng, Tri Wibowo. Ditanya terkait sosok pejabat dan jumlah orang yang ditangkap, dia mengaku belum mengetahui terkait kasus yang menyeret instansi Kementerian Keuangan tersebut.
“(Lokasi penangkapan) di Madya,” kata Tri.
“Kita belum tahu terkait kasus ini, jadi mohon teman teman media bersabar,” ujar Tri.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. ***












