Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Jabar Banten atau Bank bjb milik Pemprov Jabar terus ditelusuri. Yang menghebohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan deposito senilai Rp 70 miliar saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Senin (10/3/2025) untuk mencari bukti.
Ridwan Kamil langsung membantah kabar adanya penyitaan deposito senilai Rp 70 miliar saat rumahnya digeledah KPK. Pria yang karib disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa uang deposito senilai Rp 70 miliar bukan miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
Dikatakan Ridwan Kamil, saat KPK melakukan penggeledahan di rumahnya pada Senin 10 Maret 2025, tidak ada deposito Rp 70 miliar yang disita KPK.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan Bank BJB. KPK turut menyita deposito senilai Rp 70 miliar hingga sejumlah kendaraan.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan, barang yang disita itu didapat dari sejumlah tempat, namun tidak dijelaskan secara spesifik.
“Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Kemudian apa saja kemudian barang bukti yang didapatkan, baik itu di rumah RK maupun di kantor BJB,” tambahnya.
Secara total, Budi menjelaskan ada deposito senilai Rp 70 miliar hingga sejumlah kendaraan yang disita. Selain itu, ada aset tanah dan bangunan yang disita.
“Kemudian, kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” sebutnya. (tim)