Jakarta, EDITOR.ID,- Ultimatum Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerangi dan melawan koruptor tidak main-main. Tak hanya Kejaksaan Agung yang gerak cepat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun juga seirama. Sejumlah skandal korupsi besar akan diangkat ke ranah hukum.
Salah satunya dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas atau PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
KPK memeriksa mantan Menteri BUMN era periode pertama Joko Widodo (Jokowi) Rini Soemarno. Rini Soemarno diperiksa KPK yang diduga tahu banyak tentang jual beli gas PGN selaku menteri BUMN.
“(Diperiksa) kasus tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Rini Soemarno menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 15:19 WIB. Dia mengenakan kemeja merah muda dibalut dengan selendang.
Rini Soemarno juga terlihat menjinjing tas kecil dan membawa sebuah tumbler.
Kepada wartawan Rini Soemarno membenarkan dirinya diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Namun statusnya sebagai saksi dalam kasus jual beli gas tersebut.
“Pokoknya saksi lah,” ujar Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ia mengatakan, penyidik meminta konfirmasi darinya terkait program PT PGN. “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina,” katanya.
Rini mengaku tidak mengetahui ihwal kontrak kerja sama jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.
Rini menyebut ditanya penyidik soal transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya sewaktu menjabat Direktur Komersial PT PGN periode.
“Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.
“Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” imbuhnya.
Adapun dalam kasus jual beli gas PT PGN dengan PT IAE ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka.
“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ucap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Namun, KPK belum mengungkap identitas dari tersangka ini. Identitas tersangka baru akan diungkapkan saat penyidikan dinilai cukup.












