KPK Kembali Menangkap Hakim yang Juga Wakil Ketua PN Depok, Terkait Suap Sengketa Lahan

Pihak swasta yang terlibat diduga memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok untuk memengaruhi proses penanganan perkara.

Ilustrasi Hakim

Jakarta, EDITOR.ID,- Dunia peradilan kembali tercoreng. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam.

Selain menangkap hakim, dalam operasi senyap itu KPK menyita uang ratusan juta rupiah.

Penangkapan Wakil Ketua PN Depok tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di wilayah Depok.

Selain Bambang Setyawan, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya transaksi atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).

“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Asep mengungkapkan, dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan perkara sengketa lahan.

Pihak swasta yang terlibat diduga memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok untuk memengaruhi proses penanganan perkara.

“Rincinya akan disampaikan besok, tetapi secara garis besar terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS,” jelasnya.

Terkait barang bukti, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. “Apa yang disampaikan, ratusan juta, kira-kira seperti itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyatakan, pihak yang diamankan merupakan unsur aparat penegak hukum.

Penyidik juga telah menyita uang tunai sebagai barang bukti. “Ada ratusan juta rupiah,” ucap Fitroh melalui pesan singkat.

Sesuai ketentuan Undang-Undang, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah akan mengumumkannya secara resmi dalam konferensi pers. ****

Leave a Reply