KPK Geledah Rumah Juragan Besar, Kejar Skandal Bea Cukai

KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Ilustrasi Kantor Bea Cukai

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar menggarap bos besar yang selama ini sulit tersentuh hukum dan bagian dari mafia bea cukai. Juragan tersebut diduga kongkalikong dengan oknum pejabat. Salah satu yang hari ini digeledah oleh KPK adalah rumah juragan besar Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah.

Hery Black konon punya kaitan dengan perkara korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penggeledahan dilakukan pada Senin (11/5/2026). Di rumah Heri Black, penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik. KPK sedang memburu jaringan skandal suap di Bea Cukai.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Budi menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Upaya tersebut berupa pengondisian dari pihak eksternal.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ungkap Budi.

“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” lanjutnya

Sehari setelahnya, penyidik kembali melanjutkan penggeledahan. Lokasi penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Di sana, penyidik membongkar satu buah kontainer diduga berisi barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut pun langsung disita.

“Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” terang Budi.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan penyidik nantinya akan memeriksa dan mengaudit barang-barang yang berhasil disita dari hasil penggeledahan.

Klarifikasi akan dilakukan kepada pihak Blueray serta pihak terkait, baik perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai.

Sebagaimana dilansir dari detikcom, terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti yang disita KPK, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. ***

Leave a Reply