Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi perpajakan di Kalimantan Selatan dengan menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026. Salah satu sasaran penggeledahan merupakan kantor perusahaan tambang yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Penggeledahan maraton ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Hingga kini, tim penyidik masih intensif menganalisis berbagai dokumen serta bukti elektronik yang disita dari lokasi-lokasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mengungkapkan nama perusahaan tambang yang digeledah. Dia juga belum membenarkan informasi yang menyebut perusahaan tersebut adalah PT Adaro.
“Terkait dengan pihak-pihaknya siapa saja, kami memang belum bisa sebut untuk saat ini pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan siapa saja. Yang pasti di antaranya salah satu adalah perusahaan yang bergerak sektor pertambangan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Budi hanya membuka sedikit bocoran bahwa perusahaan tambang tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan proses pemeriksaan perpajakan yang kini tengah diusut penyidik.
Tak Patuhi Setoran Pajak
Budi menjelaskan, perusahaan tambang dan tujuh lokasi lainnya yang digeledah merupakan pihak swasta yang berada dalam wilayah kerja KPP Madya Banjarmasin. Mereka merupakan wajib pajak yang pemeriksaannya dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.
“Sejauh ini informasi yang kami terima dari delapan titik lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah pihak swasta yang merupakan wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin di mana para wajib pajak ini ada pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin tersebut,” terang Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan pajak yang didalami KPK tidak hanya berkaitan dengan restitusi pajak yang sebelumnya menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo dan sejumlah pihak lainnya.
Penyidik juga mendalami pemeriksaan yang berkaitan dengan tunggakan maupun ketidakpatuhan wajib pajak. KPK, kata Budi, mendalami secara rinci proses dan mekanisme pemeriksaan terhadap para wajib pajak, termasuk perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Aliran Uang dan Barang Bukti
Selain pemeriksaan pajak, KPK juga mendalami berbagai temuan dari penggeledahan di delapan lokasi tersebut. Temuan itu, antara lain berupa barang bukti elektronik, dokumen, serta uang yang diamankan dari sejumlah pihak yang merupakan fiskus atau petugas pajak di KPP Madya Banjarmasin.
“Untuk mengonfirmasi tentunya ya dari setiap temuan penggeledahan, baik dalam bentuk barang bukti elektronik, kemudian dokumen, serta uang-uang yang diamankan dan ditemukan di sejumlah pihak yang merupakan fiskus atau petugas pajak di KPP Banjarmasin. Tentu penerimaan-penerimaan uang itu perlu dikonfirmasi, ini pemberian dari siapa, dalam rangka apa, gitu. Ya semuanya didalami,” pungkas Budi.
Kasus rasuah ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Operasi senyap tersebut membongkar praktik lancung dalam pengurusan restitusi pajak.
Dari operasi itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ). ***












