Hukum  

KPK Akan Periksa Anies Baswedan Soal Korupsi Lahan DKI

gubernur dki jakarta anies baswedan foto antara

EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik akan segera meminta keterangan para saksi. Tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Ali, pemanggilan para saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/5).

Ali menyatakan, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa kasus tersebut. Dengan begitu, dia menambahkan, perkara akan menjadi lebih terang dan jelas terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

“Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Dia mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penyidikan perkara dimaksud. Dia melanjutkan, lembaga antirasuah itu saat ini masih terus mengumpulkan bukti, baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain.

“Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi telah menjerat tiga orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk program rumah DP 0 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mereka adalah mantan direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli, yakni Yoory C Pinontoan selaku dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual, yaitu Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Masih pada waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe di Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: