KPK Akan Panggil Ketum PBNU Dalam Pusaran Korupsi Kuota Haji 2024, Usut Aliran Dana?

Sebelumnya Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin sempat mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Jakarta, EDITOR.ID,- Tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. KPK masih terus menelusuri aliran dana kemana saja dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Pemeriksaan

Sebelumnya Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin sempat mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

“Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Budi Prasetyo baru-baru ini.

Oleh sebab itu, kata Budi, materi pemeriksaan terhadap Zainal Abidin belum dapat disampaikan ke publik, yakni mengenai kapasitasnya sebagai Sekretaris LP PBNU atau Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero). Zainal Abidin dipanggil KPK sebagai saksi kasus kuota haji, yakni pada 4 September 2025.

Budi menjelaskan, selain Zaenal Abidin, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf PBNU, Syaiful Bahri, pada Selasa (9/9/2025). Syaiful Bahri didalami soal dugaan penentuan dan aliran uang korupsi kuota haji yang turut menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Penelusuran Aliran Dana

Budi menambahkan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Selain itu, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang terkait dengan PBNU.

KPK menegaskan, penelusuran ini bukan untuk mendiskreditkan PBNU, tetapi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK Geledah dan Sita Aset Korupsi Haji

Selain pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut. KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang dikaitkan dengan PBNU.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Meski begitu, Budi menegaskan langkah itu merupakan bagian dari prosedur penyidikan semata. “Kami menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara, bukan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan,” tegasnya. (*)

Leave a Reply