Jakarta, EDITOR.ID,- Aturan batas minimum aset yang dapat disita sebesar Rp100 juta dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat sorotan tajam. Pasalnya aturan ini berpotensi menjadi celah hukum bagi para pelaku tindak pidana.
Poin ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a draf RUU tersebut, yang menyatakan bahwa negara dapat merampas aset tindak pidana yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00.
Bukannya mempersempit ruang gerak kejahatan keuangan, pasal tersebut justru dikhawatirkan menjadi “pintu belakang” yang sengaja disiapkan bagi para koruptor untuk mengamankan harta haram mereka dari cengkeraman negara.
Potensi Modus Koruptor Mengakali Aturan
Kekhawatiran publik dan pengamat hukum muncul karena angka nominal minimum ini dinilai dapat dimanfaatkan oleh koruptor untuk memanipulasi celah hukum nilai nominal Rp100 juta melalui taktik-taktik.
Tanpa pengawasan ketat, aturan ambang batas ini berisiko melahirkan modus penyamaran baru sebagai berikut:
Memecah Nilai Aset (Asset Splitting):
Pelaku dapat membagi aliran dana atau kepemilikan harta hasil korupsi dengan cara menguraikan total dana kejahatan bernilai miliaran ke dalam nominal-nominal kecil di bawah Rp100 juta agar luput dari radar penyitaan
Menyamarkan dalam Banyak Rekening
Memindahkan uang haram ke puluhan atau ratusan rekening berbeda atas nama orang lain (nominee) dengan saldo masing-masing di bawah batas minimum.
Pembelian Aset Mikro
Mengalihkan uang hasil kejahatan ke dalam bentuk barang bergerak, logam mulia, atau instrumen keuangan bernilai eceran agar tidak menyentuh ambang batas penyitaan dalam satu objek.
Fakta Tambahan dalam Draf RUU Perampasan Aset
Meskipun batas Rp100 juta ini menuai kritik, draf RUU tersebut sebenarnya memiliki beberapa ketentuan pengunci lain untuk meminimalkan celah hukum:
Sifat Batas Nominal Tidak Mutlak: Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), besaran nilai minimum aset ini dapat diubah sewaktu-waktu di kemudian hari melalui Peraturan Pemerintah (PP) tanpa harus merevisi undang-undang.
Kaitan dengan Ancaman Pidana: Selain faktor nominal, Pasal 6 ayat (1) huruf b menegaskan aset tetap bisa dirampas jika terkait dengan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih.
Kekayaan Tak Wajar (Illlicit Enrichment): Aset yang dinilai tidak seimbang dengan sumber penghasilan sah dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara hukum tetap masuk dalam bidikan sita negara.
Penerapan Sistem Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF): Negara diizinkan merampas aset secara langsung tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku, khususnya jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.
Pro dan Kontra Batas Minimum Rp100 Juta
Ketentuan ambang batas ini memicu perdebatan dua arah di kalangan pembentuk undang-undang dan masyarakat:
Kritik Koalisi Sipil: Batas Rp100 juta dianggap terlalu rendah untuk skala kejahatan ekonomi besar (koruptor kakap) sehingga penegak hukum justru berisiko menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah atas pelanggaran kecil. Sebaliknya, pengamat lain menilai batas bawah ini justru memberi kelonggaran bagi koruptor untuk bermain di area abu-abu.
Alasan Efisiensi Operasional: Pemerintah dan DPR memasukkan batas minimum ini untuk memastikan biaya penegakan hukum, pelacakan, dan pemeliharaan barang sitaan tidak lebih besar daripada nilai aset yang diselamatkan.
Ironi Efisiensi vs Celah Abu-Abu
Pemerintah dan Komisi III DPR RI beralasan bahwa batasan angka ini diperlukan demi efisiensi operasional—menghindari pembengkakan biaya pelacakan, pemeliharaan, dan penyitaan barang yang nilainya justru lebih kecil ketimbang anggaran penegakan hukum itu sendiri.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai alasan efisiensi ini dangkal dan rentan salah sasaran. Nominal Rp100 juta terlalu berisiko menyasar masyarakat kelas menengah bawah untuk pidana minor, sementara di saat bersamaan membuka area abu-abu (gray area) bagi koruptor kelas kakap untuk menyembunyikan kekayaannya.
Senjata Pemungkas di Luar Angka Minimum
Meski batas nominal Rp100 juta menuai kritik keras, draf RUU ini menyisipkan beberapa instrumen pengunci yang dinilai mampu menutupi celah tersebut:
Instrumen Pengunci dan Mekanisme Penindakan
Fleksibilitas Aturan
Sifat batas minimal tidak mutlak; Pasal 6 ayat (2) memberi ruang perubahan nominal sewaktu-waktu lewat Peraturan Pemerintah (PP) tanpa revisi UU.
Ambang Hukuman Pidana
Aset tetap dirampas jika terkait pidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, tanpa memandang nominal kekayaan.
Pembuktian Terbalik (Illicit Enrichment)
Harta yang tak seimbang dengan profil pendapatan sah dan gagal dibuktikan asal-usulnya akan langsung disita negara.
Mekanisme NCBF
Negara berhak merampas aset secara langsung (Non-Conviction Based Forfeiture) tanpa menunggu vonis pidana jika tersangka kabur, meninggal, atau sakit permanen.
Menghitung Mundur Desember 2026
DPR RI mematok target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Koalisi Masyarakat Sipil terus mendesak pembuka dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara transparan. Publik menuntut agar regulasi ini benar-benar berfungsi sebagai alat pemiskinan koruptor, bukan sekadar kompromi hukum yang tumpul di hadapan taktik pemecahan aset. ***












