Korupsi Demi Berburu Jabatan DPR

Basaria menjelaskan, asal muasal uang yang akan digunakan Bowo untuk serangan fajar atau melakukan politik uang saat kampanye terbuka saat ini.

Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton.

“Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130,” kata Basaria.

“Uang yang diterima Bowo tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di Gedung Granadi, Jakarta Selatan,” katanya.

Selain penerimaan terkait dengan kerja sama pengangkutan di Bidang Pelayaran antara PT Pupuk lndonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo sebagai Anggota DPR.

“Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop amplop pada 84 kardus,” ungkapnya.

Karena perbuatannya itu, Bowo dan Indung yang diduga sebagai perantara suap Asty Winasty marketing manager PT HTK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menangkap politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Rabu malam hingga Kamis dinihari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: