Jakarta, EDITOR.ID,- Satu persatu praktek korupsi yang sudah akut di kalangan pegawai pemerintahan mulai diungkap ke publik. Kali ini mental korup dibongkar di tubuh Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker). Nyaris hampir seluruh pegawai Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemenaker, diduga terima jatah “preman” berupa uang tunjangan hari raya (THR) dari para agen tenaga kerja asing (TKA). Sungguh miris sekali perilaku PNS di Indonesia.
Setiap tahunnya, para agen TKA ini terpaksa rutin setor jatah THR agar pelayanan diberikan secara maksimal. Jika tidak dikasih THR maka akan dipersulit.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dalam pemeriksaan saksi terbaru, penyidik mendalami pola penerimaan uang tidak resmi tersebut dengan modus “pemerasan” terselubung dengan menyandera layanan.
Hal ini terungkap setelah penyidik KPK memeriksa dua orang saksi PNS Kemnaker dan pernah menjabat sebagai Subkoordinatorat di Direktorat RPTKA, yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari.
Kedua saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/9/2025). Keterangan keduanya menambah bukti baru dari pengusutan dugaan korupsi RPTKA di Kemnaker.
“Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat RPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, KPK juga menelusuri penggunaan dana yang diterima para pegawai maupun pejabat terkait. Salah satu fokus penyidikan, terkait pembelian aset yang diduga berasal dari uang tidak resmi.
“Selain itu, penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA,” tegasnya.
Pegawai Kemnaker Bancakan Lakukan Pemerasan Terkait Ijin TKA
Sebelumnya KPK membongkar praktek tenaga kerja asing (TKA) diperas oknum pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus izin TKA. Mereka berasal dari berbagai bidang. Mulai dari bidang kesehatan hingga pendidikan.
“Jadi tenaga kerja asing itu yang datang ke kita, ini seluruh tenaga kerja asing. Jadi di seluruh bidang. Kan tenaga kerja asing ada di nakes juga ada, tenaga kesehatan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
“Kemudian di olahraga juga ada. Yang banyak di industri tentunya ya. Kemudian juga di dunia pendidikan juga ada,” lanjutnya.
KPK akan turut serta meminta keterangan terhadap para TKA tersebut. “Banyak, jadi di banyak bidang. Banyak bidang. Ini sedang kita dalami. Ya nanti mungkin beberapa juga kita akan minta apa namanya, keterangan. Siapa yang diminta keterangan ya nanti ditunggu saja,” ujar Asep.
8 Tersangka Kasus Izin TKA Kemnaker Ditahan
KPK telah menahan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025 lalu.
Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.
Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.
Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Ia menyebut, total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Uang Hasil Pemerasan TKA Capai Rp 8,94 Miliar Jadi Bancakan Pegawai
Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.(*)










