Korban Kanjuruhan Kirim Surat ke Menteri PUPR Tolak Pembongkaran Stadion

Ketua TATAK Imam Hidayat: Pembongkaran Stadion Akan Menghilangkan Barang Bukti dan Menghalang-Halangi Penyidikan atau obstruction of justice.

Stadion Kanjuruhan Malang Telah Dibongkar Kontraktor Yang Merenovasi Stadion ini Foto Tugu Malang

Kedua, Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Sebagai Upaya Menghalang-halangi Pengungkapan Pelanggaran Hukum

Bahwa Stadion Kanjuruhan satu-satunya TKP yang dapat mengungkapkan gambaran Peristiwa Kanjuruhan yang terjadi agar terang tindak pidana yang merenggut ± 135 nyawa dan ratusan orang lainnya yang luka-luka.

Stadion Kanjuruhan satu-satunya saksi bisu yang dapat menggambarkan pengerahan aparat keamanan ke dalam Stadion Kanjuruhan dengan segala peralatan kekerasannya, pembiaran Match Commissioner PSSI dan PT LIB pada aparat keamanan yang membawa item agresif dan gas air mata yang telah kedaluwarsa, perintah penembakan pada Peristiwa Kanjuruhan, pembiaran Match Commissioner PSSI dan PT LIB atas penggunaan gas air mata, lampu Stadion Kanjuruhan yang dimatikan saat Peristiwa Kanjuruhan, pintu keluar yang sebagian ditutup saat Peristiwa Kanjuruhan, pembiaran terhadap korban terluka ataupun meninggal, dan hal-hal lain yang dengan terang dapat mengungkap pelanggaran hukum yang terjadi pada Peristiwa Kanjuruhan.

Negara melalui Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengancam seseorang yang menghilangkan barang bukti dengan hukuman penjara.

Sementara pada Peristiwa Kanjuruhan, Negara melalui Kementerian PUPR PT, Waskita Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero) secara terang-terangan membongkar Stadion Kanjuruhan yang merupakan barang bukti.

Dengan ini, tindakan tersebut secara langsung menghalang-halangi pengungkapan pelanggaran hukum pada Peristiwa Kanjuruhan.

Ketiga, Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Semakin Melanggengkan Impunitas Terhadap Aktor Intelektual yang Belum Tersentuh

Sampai hari ini, 5 terdakwa laporan model A Polres Malang yang telah diadili bukan aktor utama dalam Peristiwa Kanjuruhan.

Eksekutor lapangan yang menembakkan gas air mata dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pertandingan belum tersentuh oleh hukum.

Sementara, Stadion Kanjuruhan yang dapat mengungkapkan gambaran Peristiwa Kanjuruhan tengah dibongkar.

Tindakan Kementerian PUPR beserta PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) ini merupakan bentuk menghilangkan jejak pelaku tindak pidana atau orang-orang yang melanggar hukum pada Peristiwa Kanjuruhan.

Negara tampaknya dengan sengaja menggunakan pembongkaran ini sebagai upaya untuk melupakan Peristiwa Kanjuruhan dan membiarkan aktor intelektual dalam kasus ini melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban.

Tindakan ini tentunya akan mencederai harapan para korban dan keluarganya yang sampai hari ini masih menanti keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: