Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Surat terbuka ini ditulis untuk mengingatkan adanya hak-hak hukum korban Tragedi Kanjuruhan di Malang yang belum dituntaskan dan masih menjadi PR.
Dalam surat terbuka tersebut Imam Hidayat mewakili keluarga korban menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan sebagai bagian dari rencana renovasi atau pembangunan ulang stadion tersebut. Alasannya, pembangunan ulang stadion, akan menghilangkan barang bukti yang menjadi saksi bisu tragedi paling memilukan dalam sejarah sepak bola dunia.
“Pertanggungjawaban pidana kasus tewasnya 135 korban tragedi Kanjuruhan sampai hari ini belum tuntas dan belum ada niat baik dari aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini. Penyelesaian keadilan tak kunjung didapatkan korban, pemerintah justru mengalihkan perhatiannya pada proyek renovasi stadion. Stadion Kanjuruhan, tempat yang menyimpan semua bukti tragedi tragis,” ujar Imam Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024)
Dalam Surat Terbukanya Imam menyebutkan bahwa pembongkaran Stadion Kanjuruhan Sebagai Upaya Menghalang-halangi Pengungkapan Pelanggaran Hukum atau obstruction of justice.
“TKP kok malah mau dibongkar, kami khawatirkan jadi obstruction of justice, bisa menghilangkan, mengaburkan fakta, karena kalau itu sampai dibongkar habis, bentuknya atau berubah bentuknya, dan dari kondisi awalnya nanti persidangan pun akan kesulitan membuktikan bagaimana terjadi,” katanya.
Bahwa Stadion Kanjuruhan satu-satunya TKP yang dapat mengungkapkan gambaran Peristiwa Kanjuruhan yang terjadi agar terang tindak pidana yang merenggut ± 135 nyawa dan ratusan orang lainnya yang luka-luka.
Keluarga korban menurut Imam tetap menolak akan dilakukannya renovasi stadion. “Hal tersebut ditakutkan akan mengaburkan fakta dan menghilangkan jejak yang menjadi bukti penting dalam proses pengungkapan pada tragedi Kanjuruhan yang bertahun-tahun kami perjuangkan,” katanya.
“Jangan sampai bukti dari Kanjuruhan dibongkar, kami harus melindungi barang bukti yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini, kami minta Pak Menteri Basuki dan Kementrian PUPR untuk sementara menunda pembangunan stadion, demi menjaga barang bukti,” kata Imam.
Tak hanya Kementrian PUPR yang diminta menunda revonasi atau pembangunan ulang Stadion Kanjuruhan, namun juga dua kontraktor BUMN yang menggarap pembangunan tersebut yakni PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero).
Tragedi Kanjuruhan yang Memilukan dan Pencari Keadilan
Stadion Kanjuruhan menjadi momen tergelap dalam sejarah sepak bola Indonesia. Tercatat setidaknya tragedi ini mengakibatkan 448 korban, termasuk 135 orang meninggal dunia. Tragedi ini terjadi selepas pertandingan sepak bola antara Arema FC vs. Persebaya Surabaya yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022.