Korban Kanjuruhan Kirim Surat ke Menteri PUPR Tolak Pembongkaran Stadion

Ketua TATAK Imam Hidayat: Pembongkaran Stadion Akan Menghilangkan Barang Bukti dan Menghalang-Halangi Penyidikan atau obstruction of justice.

Stadion Kanjuruhan Malang Telah Dibongkar Kontraktor Yang Merenovasi Stadion ini Foto Tugu Malang
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan Dua Tahun Silam di Kantor DPC Peradi Malang Foto Dok

Hingga kini keluarga yang ditinggal korban meninggal menuntut keadilan atas tewasnya saudara mereka. Namun keadilan belum kunjung berpihak kepada para pencari keadilan. Sudah semua jalur diperjuangkan untuk meminta aparat penegak hukum menuntaskan tragedi ini dan menghukum para terduga pelaku. Namun good will dari mereka belum juga terbuka hatinya.

Pada 2 Oktober 2022 silam satu hari selepas kejadian tragedi Kanjuruhan, DPC Peradi Kabupaten Malang langsung membentuk Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) untuk mengusut dan mencari kebenaran yang membuat ratusan jiwa melayang.

Selain membentuk Tim TATAK yang diketuai oleh Imam Hidayat, PERADI DPC Kabupaten Malang juga telah membuka posko pengaduan di Sekretariat DPC Kabupaten Malang di Jl. Panji No. 95 Kepanjen.

Posko pengaduan ini terbuka bagi para keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang merasa hak hukumnya dilanggar dan ingin meminta pertanggungjawaban.

Ketua Tim TATAK Imam Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur, menjadi penyebab banyaknya korban jiwa berjatuhan. Padahal, menurut Imam Hidayat, penggunaan gas air mata dalam stadion dilarang oleh FIFA.

Menurut Imam, selain aturan dari FIFA, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan yaitu Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, Perkapolri No. 01 Tahun 2009, Perkapolri No. 08 Tahun 2009, Perkapolri No. 08 Tahun 2010 dan Perkapolri No. 02 Tahun 2019, pengendalian huru-hara.

Berikut rincian detail Surat Terbuka TATAK kepada Kementrian PUPR:

Surat terbuka untuk Kementrian PUPR, PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero)

Yang Terhormat,

1. Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
12110

2. Muhammad Hanugroho
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero)
MT Haryono Kav. 10 Cawang, Jakarta Timur
13340

3. Sugeng Rochadi
Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
Jl. DI. Panjaitan Kav. 14, Cawang, Jakarta Timur
13340

Dengan Hormat,
Kami, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) yang memiliki fokus terhadap pengusutan dan penuntasan Peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada 2 Oktober 2022. Kami secara konsisten hingga hari ini memperjuangkan penuntasan kasus dan keadilan bagi pada korban dan keluarga korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: