
Pendemo Agustus 2025 lalu, Alfarisi bin Rikosen (21), seorang terdakwa aksi demonstrasi Agustus–September 2025, meninggal dunia pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).
Ditahan di Rutan Kelas I Medaeng, Elfarisi menjalani masa penahanan selama kurang lebih empat bulan, sebelumnya dia ditahan di Polrestabes Surabaya.
Alfarisi dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada 5 Januari 2026. Namun, ia meninggal dunia sebelum proses peradilan mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian, Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan masih berstatus sebagai terdakwa,” ujar Fatkhul.menjalani sidang tuntutan pada 5 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan bahwa dengan meninggalnya Alfarisi, proses penuntutan terhadap yang bersangkutan akan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti kami minta surat kematian baru kami laporkan ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu nanti hakim akan mengeluarkan bahwa penuntutan itu gugur,” katanya.
Elfarisi ditangkap pada 9 September 2025 terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Hal tersebut merupakan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui Elfarisi adalah pemuda asal Sampang, Madura. Dia seorang anak yatim piatu, kesehariannya tinggal bersama kakak kandungnya.
Di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Bersama kakak kandungnya Elfarisi mengelola warung kopi kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pertama kali diterima Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya dari pihak keluarga, disampaikan pada pagi hari di hari yang sama.
“Informasi mengenai kematian Alfarisi diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga pada pukul 08.30 WIB di hari yang sama,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir.
Kepala Rutan Medaeng menyatakan penyebabnya adalah gagal pernapasan. Pihak rutan menyebut Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil, sementara KontraS menyoroti penurunan berat badan drastis (30–40 kg) dan gejala kejang-kejang sebelum wafat.
Keterangan yang diperoleh dari rekan satu sel, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang,” ujar Fatkhul.
KontraS Surabaya menduga adanya kegagalan negara dalam memberikan layanan kesehatan yang layak dan mendesak penyelidikan transparan atas dugaan kelalaian struktural di dalam rutan.
KontraS menilai kematian Alfarisi sebagai tahanan berada dalam penguasaan penuh negara, kematiannya merupakan sinyal serius atas kegagalan negara dalam menjamin hak atas hidup serta perlakuan yang manusiawi bagi setiap tahanan.
Dengan tidak adanya informasi sebelumnya mengenai kondisi medis Elfarisi, ditambah laporan penurunan fisik yang ekstrem, maka semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan.
Pihak rutan membantah adanya kekerasan atau penganiayaan. Menurut mereka, keluarga telah menerima kematian tersebut dan menolak proses autopsi.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyatakan Alfarisi meninggal dunia akibat gagal pernapasan berdasarkan penelusuran pihak rutan dan keterangan keluarga, diketahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil yang diduga menjadi faktor pemicu.
“Jadi kalau diagnosa secara medis kan gagal pernapasan. Tapi tadi pas kakak kandungnya, keluarganya datang tadi menyampaikan memang benar kalau almarhum ini punya riwayat waktu kecil itu kejang-kejang,” kata Tristiantoro.
Ia juga menegaskan tidak ada tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Alfarisi selama berada di dalam rutan. Pihak keluarga disebut telah menerima kepergian almarhum dan memilih untuk tidak dilakukan autopsi lanjutan.
“Oh, enggak ada Mas. Tadi pun kami sampaikan juga ke kakaknya kalau memang ini ‘kami menerima’ keluarga kandungnya tadi,” tegasnya
Guna mengungkap penyebab kematian Alfarisi serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum. KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan independen, imparsial, dan transparan.
Selain itu KontraS juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Elfarisi selama penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya, apakah akses layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi kepada Elfarisi terjamin?
“Kami mendesak negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi,” kata Fatkhul.
KontraS menambahkan, kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa tunggal, oleh karena kematian tahanan dalam penahanan mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi. (*)












