“Dari proyek-proyek tersebut AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor,” kata Alex
Selain mengatur setoran, Ghani diduga juga memerintahkan tiga bawahannya untuk memanipulasi progres proyek itu seolah sudah selesai di atas 50 persen. Tujuannya supaya anggaran bisa segera dicairkan.
Pengusaha yang dimenangkan dan mau membayar setoran seperti yang diminta Ghani beberapa di antaranya adalah Stevi dan Kristian.
Mereka memberikan uang dengan cara ditransfer ke rekening milik orang kepercayaan Ghani, yakni ajudannya Ramadhan Ibrahim. Alex menyebut ide menggunakan rekening penampung ini datang dari Ghani.
Dari hasil penelusuran sementara, KPK menemukan bahwa Ghani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp 2,2 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi.
Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Ghani juga melakukan jual-beli jabatan. Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan. “Temuan fakta ini terus KPK dalami,” kata Alex. (tim)












