Uncategorized  

Konsumen Perumahan Rolling Hills di Karawang Adukan Pengembang ke Polda Jabar

img 20210924 142137

EDITOR.ID, Bandung – Seorang konsumen yang hendak membeli rumah di sebuah komplek elit yang bernama Rolling Hills di KJIE (Karawang Jabar Industrial Estate), mengadukan pengembang perumahan Rolling Hills di Karawang ke Polda Jabar, Kamis 23 September 2021 lalu.

Pengaduan dilayangkan GG bersama kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A, terkait hak konsumen yang membeli dua rumah kavling di kawasan elite tersebut, hingga kini belum dibangun sejak hampir 1,5 tahun lalu.

Sementara lokasi tanah yang sudah dibelinya dengan pembayaran hampir 80 persen, belum juga dibangun rumah yang dijanjikan Pengembang Perumahan tersebut.

“Tahun lalu saat bulan juli 2020 saya bayar pertama pemilihan unit, dijanjikan Oktober akan dibangun unit saya, namun sampah hari ini belum dibangun,” jelasnya, Sabtu 25 September 2021.

GG bahkan meminta pengembang menunjukan ijin yang sudah dikeluarkan Pemkab Karawang.

“KJIE ini saya lihat bahwa kepastian IMB sertifikat lahan intinya bermasalah di ijin. Ketakutan dari saya ada ijin nya atau tidak itu saja,” paparnya.

Diakuinya, uang yang sudah dibayarkan, sekitar 1,120 M dari total 1,4 M.

“Saya sudah meminta mediasi bahkan persuasif, namun jalan buntu,” jelasnya.

Diakuinya bahwa ini langkah terakhir yang putusan akhirnya kita ambil.

“Saya dari awal mau baik baik, ijin nya agar diperlihatkan saja, kenapa tidak terbuka,” paparnya.

Dirinya yang berprofesi sebagai notaris ini, meminta agar pengembang memperlihatkan IMB secara keseluruhan.

“Tolong dilihat itu aja, untuk ada kepastian kesaya, rumah saya akan dibangun kapan,” terangnya.

“Jadi dalam fakta persidangan di BPSK , bahwa ada surat resmi bahwa KJIE selaku developer belum terdaftar di sistem perizinan. Harapan saya ga banyak, saya tidak cari material atau apapun, kasihlah saya informasi yg benar, karena saya pengen pakai rumah itu juga pa,” terangnya.

Terpisah Kuasa Hukum GG, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A menjelaskan bahwa kliennya mengadukan pengembang ke Polda Jabar.

“Kami mengajukan laporan pengaduan ke Polda Jabar , kami menduga ada pelanggaran perlindungan konsumen di Karawang, bernama perumahan rolling hills sejak dua tahun lalu tidak menyelesaikan pembangunan rumah klien kami, serta tidak adanya transparansi publik dari pihak pengembang soal kejelasan ijin perumahan tersebut,” jelasnya.

Ferdy menambahkan, bahwa langkah untuk pengembalian uang sudah dilakukan ke BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen), sebelum membuat laporan pengaduan ke Polda Jabar.

“Jadi sebelum ke Polda, langkah yang sudah kita lakukan ke BPSK dengan hasil sidang deadlock,” jelasnya.

Soal ijin Perumahan Rolling Hills di daerah Karawang ini memang dilakukan dengan pengembang KJIE

“Saya melihat di Karawang banyak pembangunan ijin khusus, KJIE belum memiliki ijin khusus, baru bisa mereka membangun konstruksi,” paparnya.

Ferdy berharap pihak Polda Jabar menerima laporan pengaduan ini, karena dianggap merugikan klien kami.

“Karena klien kami sudah mengalami kerugian,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: