Kongkalikong 3 Tersangka Korupsi di Lahan Tambang Nikel Milik PT Antam Tbk Konut Dibongkar Kejati Sultra

Kejsaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor dan di kediaman para tersangka, Senin (5/6/2023), hasilnya membongkar modus kongkalikong 3 tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi di lahan seluas 22 hektare tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konawe Utara

Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, EDITOR.ID –
Setelah menggeledah Kantor PT Antam Tbk di Kota Kendari. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 3 tersangka Korupsi lahan PT Antam Konawe Utara (Konut) – Sultra.

Pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan Kejati Sultra berlangsung di Mess PT Antam Tbk — di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Senin (5/6/2023).

Penggeledahan dokumen lahan tambang nikel 22 hektare milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra

Kasus lahan tambang nikel 22 hektare milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra merupakan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam, PT KKP, dan PT Lawu Agung Mining.

Pada penggeledahan yang dilakukan pada Selasa malam tersebut, oleh Kejati Sultra telah mengamankan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan operasional lahan penambangan nikel milik PT Antam Tbk di area IUP PT Antam Konut, Sultra.

Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sultra, kemudian Kejati Sultra menghitung kerugian negara

Dari hasil perhitungan maka ditetapkanlah 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lahan tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi operasional penambangan nikel milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra.

Dihadapan para awak media, Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya membeberkan modus operandi yang ketiga tersangka lakukan dalam melakukan tindak pidana korupsi di areal laha milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra – mereka, diantaranya adalah;

Patris Yusrian Jaya lanjut memaparkan. Setelah penggeledahan, Kejati Sultra menghitung perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi lahan tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konut Sultra.

Patris Yusrian Jaya mengatakan, tim penyidik Kejati Sultra menetapkan;
1. Manajer PT Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) HA.
2. Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial GL dan,
3. Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA.

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

Kronologi modus operandi “Dokumen Terbang”
tindak pidana korupsi lahan tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra

Ketiganya diduga terlibat dalam persekongkolan yang mereka namakan “Dokumen Terbang” pada kasus yang menjeratnya melakukan tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk. UBPN Konut, Kecamatan MolaweMolawe, Sultra.

Usai pihak Kejati Sultra menetapkan para tersangka, Kejati Sultra lalu melakukan penggeledahan di rumah dan kantor HA, AA, dan GL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: