Kongkalikong 3 Tersangka Korupsi di Lahan Tambang Nikel Milik PT Antam Tbk Konut Dibongkar Kejati Sultra

Kejsaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor dan di kediaman para tersangka, Senin (5/6/2023), hasilnya membongkar modus kongkalikong 3 tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi di lahan seluas 22 hektare tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konawe Utara

“Penggeledahan sudah dilakukan sebagaimana teman-teman saksikan,” kata Patris Yusrian Jaya.

Dari video menampilkan adegan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sultra — nampak Boks plastik berisi dokumen hasil dari penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejati Sultra diamankan, disita dari rumah kediaman Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).

Patris Yusrian Jaya membeberkan, bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam kerja sama operasional antara PT Antam Tbk., PT Lawu, dan perusahaan umum daerah untuk menambang pada areal seluas 22 hektare di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi IUP PT Antam Tbk beroperasi.

Dalam pelaksanaannya, mereka (bertiga) juga menambang di luar areal IUP PT Antam Tbk.

Dari hasil investigasi — diduga mereka hanya menyerahkan sebagian kecil hasil hasil penambangan tersebut ke PT Antam Tbk. sebagai pemilik IUP.

Sementara sisanya dijual ke smelter dengan dokumen palsu.

“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang PT KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelas Patris Yusrian Jaya.

“Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor maupun rumah tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ucap Patris Yusrian Jaya.

Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditetapkan atas kasus KSO PT Antam dengan PT Lawu dan Perusda yang telah melakukan kerja sama penambangan di areal seluas 22 hektare di wilayah IUP PT Antam.

Di wilayah tersebut juga dilakukan penambangan selain 22 hektare yang dimaksud, tetapi kenyataannya hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam. Sisanya dijual pada smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang dari perusahaan KKP dan beberapa perusahaan pertambangan lainnya.

Patris Yusrian Jaya menegaskan, pihak Kejati akan pemanggilan pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat — hal tersebut dimaksud untuk pengembangan kasus tersebut.

Pihak Kejati sudah mengantongi nama-nama saksi, dan Kejati mengklaim setidaknya sudah ada lebih dari 30 saksi telah diperiksa terkait kasus korupsi lahan tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konut Sultra — termasuk ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk menjaring apakah ada tersangka baru atau ada tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan kepada pihak lain, untuk mengembangkan kasus ini, dan tentunya dengan penetapan tersangka ini, tim penyidik juga akan melakukan upaya-upaya paksa lain dalam rangka untuk pemberkasan,” imbuh Patris Yusrian Jaya. Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: