Kondisi Mencekam! Banjir Bandang Aceh, Sumut dan Sumbar Tewaskan 442 Orang, 402 Hilang

BNPB menjelaskan alasan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat belum ditetapkan sebagai bencana nasional, dengan membandingkan skala bencana nasional yang pernah terjadi sebelumnya. Kepala BNPB RI, Letjen TNI Suharyanto mengatakan kondisi mencekam memang terlihat di media sosial, tapi tidak demikian dengan kondisi terkini di lapangan.

BNPB memaparkan data terbaru korban meninggal akibat banjir dan longsor di di Aceh, Sumut, dan Sumbar, mencapai 316 orang hingga Minggu (30/11) siang. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Jakarta, EDITOR.ID,- Mencekam! Banjir bandang yang menerjang kawasan propinsi Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat menewaskan ratusan orang. Ribuan rumah hancur diterjang air bah. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) mengumumkan perkembangan terbaru terkait jumlah korban bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Data yang dihimpun BPBD menunjukkan adanya penambahan korban meninggal maupun korban hilang.

Kepala BNPB Letjen TNI, Suharyanto, menyampaikan jumlah korban jiwa di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 217 orang, sementara 209 orang masih dinyatakan hilang. Ia menyebut, pada proses evakuasi Minggu (30/11/2025), banyak korban ditemukan di wilayah Tapanuli Selatan.

Update Sumut 217 Orang Meninggal

“Korban jiwa untuk Sumut 217 yang meninggal dunia, kemudian 209 yang masih hilang,” kata Suharyanto dalam konferensi pers daring, Minggu (30/11).

Update Korban Aceh 96 Orang Meninggal

Sementara di wilayah Aceh, total korban meninggal dunia tercatat 96 orang, dengan 75 orang lainnya masih hilang.

Suharyanto menjelaskan, korban jiwa tersebut tersebar di 11 kabupaten/kota. Total wilayah terdampak di mencapai 18 kabupaten/kota.

Ia tak memungkiri, kondisi ruas jalan di Aceh saat ini masih memprihatinkan. Sebab, sejumlah ruas jalan di Aceh terputus tidak dapat dilalui.

“Jalur transportasi yang masih putus, Sumatera Utara-Aceh Tamiang putus. Kemudian dari Banda Aceh-Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamian ini masih putus,” ujarnya.

Update Korban Sumatera Barat : 129 Orang Meninggal

Sementara itu, di Sumatera Barat (Sumbar) jumlah korban tewas mencapai 129 orang, dan 118 orang lainnya masih dilaporkan hilang. Selain itu, terdapat 16 korban luka-luka.

Suharyanto menekankan, kondisi di Sumatera Barat (Sumbar) kini relatif lebih stabil dibandingkan Aceh dan Sumatera Utara.

“Jadi Sumatera Barat itu dibandingkan Sumatera Utara dan Aceh, sekarang sudah lebih pulih. Apalagi sudah tidak ada hujan ya. OMC dilaksanakan terus menerus,” pungkasnya.

Kenapa Banjir Bandang Sumatera Belum Dinyatakan Bencana Nasional

BNPB menjelaskan alasan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat belum ditetapkan sebagai bencana nasional, dengan membandingkan skala bencana nasional yang pernah terjadi sebelumnya.

Kepala BNPB RI, Letjen TNI Suharyanto mengatakan kondisi mencekam memang terlihat di media sosial, tapi tidak demikian dengan kondisi terkini di lapangan.

Ia menjelaskan sejauh ini bencana di Indonesia yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional adalah pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004.

“Kita tidak perlu diskusi panjang lebar ya, yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu kan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional),” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025)

Ia lantas mengajak untuk melakukan perbandingan dengan dua bencana nasional tersebut dengan beberapa bencana lain yang pernah terjadi.

Kemudian, tidak ditetapkannya bencana nasional juga berdasarkan pertimbangan dari skala korban dan akses menuju lokasi bencana.

“Mungkin dari skala korban ya, kemudian juga kesulitan akses, rekan-rekan media bisa bandingkan saja dengan kejadian sekarang ini. Memang kemarin kelihatannya mencekam ya, kan berseliweran di media sosial, gak bisa bertemu segala macam. Tapi begitu sampai ke sini sekarang rekan media tadi hadir di lokasi dan tidak hujan,” kata Suharyanto.

Status bencana daerah

Bencana banjir dan longsor di Sumatra bagian utara kini ditetapkan sebagai bencana daerah.

“Coba di Sumatra Utara yang kemarin kelihatannya mencekam kan sekarang yang menjadi hal yang sangat serius tinggal Tapanuli Tengah. Daerah lainnya kelihatannya relatif masyarakatnya kita lihat lah, jadi saya tidak perlu menyampaikan apakah perlu tidaknya status darurat bencana nasional atau daerah tapi sekarang statusnya masih bencana daerah tingkat provinsi,” terang Suharyanto.

Dikarenakan statusnya bencana tingkat provinsi, kata Suharyanto, pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri dan instansi terkait mendukung pemerintah daerah untuk menanggulangi bencana yang terjadi.

“Pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri dan instansi terkait mensupport sekuat tenaga dan semaksimal mungkin. Buktinya bapak presiden sendiri membantu besar besaran. Kemudian TNI Polri mengerahkan alutsista besar besaran. Kami pun mengerahkan segala kekuatan ke sini. Nah apakah itu mau ditarik lagi saya kembalikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.

Kriteria Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi.

Pasal 7 ayat 2 UU Penanggulangan Bencana menetapkan lima indikator penetapan status, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan saran, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Jika dampaknya melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional. Faktor akses menuju lokasi bencana juga turut dipertimbangkan, terutama ketika proses evakuasi dan distribusi bantuan mengalami hambatan.

Berdasarkan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan oleh BNPB, penetapan status bencana nasional juga melihat kemampuan daerah menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status biasanya tetap menjadi bencana daerah. ***

Leave a Reply