Klarifikasi Atas Tudingan Jaka Irwanta, Terkait Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912

img 20210507 wa0068

EDITOR.ID, Bandung – Pascapenundaan sidang perdana pengajuan pengesahan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bumi (AJB) Bumiputera 1912, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Mei 2021, kondisi penyelesaian kisruh di asuransi mutual tersebut belum berakhir.

Bahkan Ketua Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta, justru menyerang proses yang berjalan dengan berbagai tudingan panas, melalui akun sosial media Facebooknya.

Padahal, Jaka dinilai unsur lain di AJB Bumiputera 1912, sebagai penghambat proses perbaikan perusahaan. Setelah dinilai diduga memiliki itikad buruk, karena tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Terkait hal ini, pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) – minus Jaka Irwanta, menggelar pertemuan virtual, pada Kamis 6 Mei 2021 kemarin malam, untuk mengklarifikasi bola panas yang dilempar Jaka Irwanta.

Seperti diketahui, Jaka Irwanta melalu akun sosial media Facebook menuding:

  1. Proses pembentukan panitia pemilihan BPA yang terjadi saat ini telah diselewengkan dari kesepakatan awal 16 Maret 2021 seluruh unsur Bumiputera di hadapan OJK. Dia menyatakan Kesepakatan pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) telah diubah personilnya.

Jawaban kami: “Susunan pembentukan panitia pemilihan BPA disepakati bersama dengan Dena Chairuddin, selaku Direksi AJB Bumiputera 1912 yang saat ini diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena tindakan ini merupakan kewenangannya Dena, menyangkut pembentukan panitia yang harus mengetahui teknis detil pemilihan BPA,” ungkap Ketua Kornas Yayat Supriyatna, Jumat 7 Mei 2021.

  1. Dasar hukum pembentukan panitia pemilihan BPA harus menggunakan Anggaran Dasar (AD) Bumiputera 1912, pasal 11 ayat 2: ‘Panitia pemilihan BPA terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi, karyawan AJB Bumiputera 1912 dan unsur independen yang ditunjuk direksi.’ dan Pasal 11 ayat 3: ‘Panitia pemilihan anggota BPA disahkan dalam sidang BPA.’

Jawaban kami: “Setelah kisruh berlarut-larut di internal Bumiputera 1912, terjadi kekosongan kekuasaan dan pengambil keputusan di AJB Bumiputera 1912. Sehingga atas kesepakatan yang dihadiri seluruh unsur yang mewakili AJB Bumiputera 1912 (termasuk Jaka Irwanta di dalamnya), disepakati pembentukan panitia pemilihan BPA dari seluruh unsur AJB Bumiputera 1912. Padahal, Jaka Irwanta selalu hadir dan setuju setiap perubahan susunan panitia yang diusulkan, terbukti dengan paraf dan tanda tangan dirinya yang terlihat jelas dalam surat keputusan tesebut,” tutur Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan.

Kesepakatan terbentuk antara Direksi AJB Bumiputera 1912, Unsur pemegang polis terdiri dari tiga kelompok, yakni Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas), Nasabah Korban Gagal Bayar (NKGB) Bumiputera, dan Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi).

“Unsur lainnya merupakan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera dan Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI). Jadi sudah lengkap,” jelas Dameyanti.

Terkait AD Bumiputera 1912, pasal 3; kami menilai Otoritas jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pengawasan dan mengambil keputusan yang menyatakan BPA di bawah kepemimpinan Nurhasanah, sudah tidak eksis alias sudah habis masa periodenya.

Ini juga merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 14 Januari 2021, yang telah mencabut PP 87/2019. Sehingga setiap keputusan dan aturan perusahaan, kembali kepada AD bumiputera 1912.

  1. Yang bertindak untuk dan atas nama AJB Bumiputera di dalam dan di luar pengadilan, atas nama direktur bukan pempol (pemegang polis).

Jawaban kami: “Kondisi kebobrokan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak amanah, mengakibatkan sengkarut dan kehancuran perusahaan. Sehingga, dengan niat baik, para pemegang polis yang telah terhimpun dalam Kornas, NKGB dan Pempol Bumi; mewakili 2,6 juta pemegang polis, harus turun tangan utk menyelamatkan aset triliunan rupiah uang pemegang polis,” pungkas Penasehat Kornas Jefry Rasyid.

Jefry menilai, dirinya sebagai pemegang polis, juga memperjuangkan haknya yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912.

“Kami sekaligus, berjuang untuk membangkitkan kembali usaha asuransi yang telah 109 tahun dirintis oleh 3 bapak pendiri AJB Bumiputera 1912, dengan memilih direksi dan manajemen yang amanah dan bertanggung jawab,” terang Jefry.

  1. Atas kelemahan permohonan tersebut, saya sudah menyurati OJK untuk melaksanakan pasal 62 UU Nomor 40 Tahun 2014. Bukti terlampir.

Jawaban kami: “Penetapan Pasal 62 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, merupakan kewenangan OJK. Jadi, OJK tentu akan memberikan pertimbangan terbaik sebagai regulator di bidangnya. Apalagi, terkait kasus yang membelit AJB Bumiputera 1912, yang merupakan asuransi bersifat mutual dan memiliki Aturan kekhususan tersendiri,” papar Yayat Supriyatna lagi.

Hingga saat ini, seluruh unsur AJB Bumiputera 1912 menilai baik langkah-langkah yang diterapkan OJK dalam menuntaskan persoalan. Sehingga pernyataan Jaka Irwanta terbantahkan, dengan kesepakatan yang disepakati seluruh unsur di hadapan OJK, pada 16 Maret 2021, untuk mengesahkan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tak hanya empat pernyataan Jaka Irwanta yang menyakiti seluruh unsur AJB Bumiputera 1912. Kami menilai tudingan Jaka Irwanta sebagai ketua Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) yang menilai ada agenda tersembuyi dan kepentingan pribadi dalam diri Jefry Rasyid, selaku penasehat Kornas pemegang polis AJB Bumiputera 1912 telah mencemarkan nama baik beliau? tegas penasehat/nara sumber Kornas Nirwan Daud, yang juga pernah menjadi mitra Jaka Irwanta ketika kepemimpinan Bumiputera di bawah Suseno.

“Seluruh tuduhan Jaka Irwanta, telah menyeret menjadi tudingan personal Jefry Rasyid. Hal ini kami sesalkan, dan kami nilai justru sebaliknya, seorang Jaka Irwanta lah yang diduga memiliki kepentingan untuk menguntungkan diri pribadi, dibalik kisruh AJB Bumiputera,” Tambah Nirwan.

Banyak kesaksian dan dugaan yang justru menilai buruk pribadi dan integritas Jaka Irwanta. Kesaksian tersebut, terungkap dari beberapa sumber pemegang polis, di dalam manajemen AJB Bumiputera 1912 yang merupakan rekan sejawat, saat Jaka Irwanta masih berkarya di perusahaan.

Dengan manufer yang dimainkan Jaka Irwanta saat ini, beberapa anggota Pempol Bumi, malah mempertanyakan motifnya sebagai ketua Pempol Bumi. Pasalnya, kesaksian para anggota Pempol Bumi yang turut hadir dalam pertemuan virtual menguak dugaan ambisi pribadi Jaka Irwanta dalam AJB Bumiputera 1912.

Hadir dalam pertemuan virtual tersebut, tiga anggota Pempol Bumi, yakni; Warsiti, Dewi dan Prima.

“Kalau begini gaya Jaka Irwanta, saya akan bicara kepada pemegang polis di Pempol Bumi, agar mencabut mandat kami kepada Jaka sebagai ketua. Kecewa saya,” sesal Warsiti. Hal Senadajuga disampaikan anggota pempol Bumi lainnya Prima, Meskipun Dirinya baru 3 bulan mengenal Jaka irwanta Namun Prima menyesalkan Sikapnya yg dinilai menghambat Proses sidang Perdana yang menentukan Nasib Pempol Bumi putera seluruh indonesia.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: