Perkembangan yang terjadi di Surabaya, maupun di Sidoarjo dan Gresik, menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
“Menyikapi perkembangan tersebut diatas, maka Gubernur Jawa Timur selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur akan memanggil ketiga kepala daerah tersebut bersama Forkopimda pada hari Minggu tanggal 19 April pukul 14.00 Wib di Grahadi untuk menentukan tindak lanjut dari PMK PSBB,” pungkasnya. (Tim)