Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Rabu (13/8/2025). Dicky dan sejumlah petinggi perusahaan terjerat dugaan suap pengelolaan hutan di BUMN tersebut.
Tak hanya itu, mobil mewah Jeep Rubicon seharga Rp2,4 miliar milik Dicky juga disita KPK.
Selain Dicky Yuana, KPK juga menjerat Aditya selaku staf perizinan SB Group. KPK juga menetapkan Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai tersangka dan ditahan. Djunaidi diketahui sebagai pihak penyuap.
Dirut Minta Dibelikan Mobil Mewah Jeep Rubicon Seharga Rp2,4 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kasus korupsi di PT Inhutani V berawal adanya permintaan fasilitas mewah oleh Dirut Dicky Yuana Rady, untuk memuluskan izin pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
“Saat itu, DYR meminta dibelikan satu unit mobil baru, yang belakangan diketahui adalah Jeep Rubicon,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurut Asep, permintaan itu menjadi bagian dari rangkaian pemberian yang berkaitan langsung dengan pengelolaan hutan di wilayah Lampung.
Minta Rubicon saat Main Golf
Asep Guntur mengungkapkan, Dicky bertemu dengan seorang pihak swasta berinisial DJN saat bermain golf di lapangan golf Jakarta pada Juli 2025,
“Pertemuan di lapangan golf tersebut menjadi titik awal kesepakatan, di mana Sdr. DJN menyanggupi untuk membelikan mobil baru yang diminta Sdr. DIC (Dicky Yuana),” kata Asep.
Pada Agustus 2025, DJN melalui perantara bernama ADT memberitahukan kepada Dicky bahwa proses pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar telah diurus.
“Pada saat yang bersamaan, Saudara ADT juga mengantarkan uang sebesar SGD 189.000 dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di kantor PT Inhutani,” ujar Asep.
Tidak berhenti di situ, lanjut Asep, DJN juga mengirim pesan melalui perantara lain, ARV, bahwa semua permintaan Dicky telah dipenuhi. “Termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani,” tambahnya.
Rangkaian tindakan tersebut, kata Asep, memperkuat dugaan adanya transaksi suap untuk memuluskan pengelolaan kawasan hutan di Lampung oleh pihak swasta, dalam hal ini PT PML.
3 Orang Ditahan KPK Usai OTT Suap Pengelolaan Hutan
KPK telah menahan 3 orang seusai OTT di Inhutani V terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan. KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp 2,4 miliar untuk kurs saat ini,” ungkap Asep Guntur.
Selain itu, KPK mengamankan mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Untuk mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group.
“Uang tunai senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC dan satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT,” sebutnya.
Ada 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi, dan Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V.
“DJN dan Saudara ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep.
“Sedangkan Saudara DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya. (*)










