Kepiawaian Anang Iskandar Moncer di Polri, HT: Pasti Jadi Anggota DPR RI Dapil di Jawa Timur

Kepiawaian mantan Kabareskrim dan Kepala BNN, Anang Iskandar Moncer di Polri, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT): Pasti Jadi Anggota DPR RI Dapil di Jawa Timur

Tujuan rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim, sebagai upaya pecegahan sekunder agar tidak relapse (secara medis) dan menjadi residivis (secara pidana).

Eksistensi pengadilan khusus narkotika bagi penyalah guna, untuk mewujudkan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ( pasal 4 cd) yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Atas dasar tujuan tersebut, secara yuridis hakim yang mengadili perkara penyalahgunaan narkotika diberi peran UU sebagai penjamin bagi penyalah guna dan pecandu yang dituntut di pengadilan untuk mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Anang Iskandar tentang eksistensi drug court.

Tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika (pasal 4) menyatakan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Eksistensi drug court untuk mewujudkan tujuan UU narkotika tersebut diatas, hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) dan kewenangan untuk menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).

Hakim diberi kewajiban dan kewenangan khusus berupa kewenangan dapat memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika (pasal 103).

Eksistensi pengadilan khusus narkotika sebagai proses mengadili perkara penyalah gunaan narkotika diatur dalam pasal 127/2 bahwa dalam memutus perkara penyalah guna bagi diri sendiri, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

Anang Iskandar tentang makna pasal 127/2 bagi hakim.

Pertama, hakim wajib memperhatikan pasal 54, maknanya bila memeriksa perkara kemilikan narkotika untuk dikonsumsi maka hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwa secara fisik dan psikis.

Karena hakim tidak dibekali ilmu tentang kecanduan narkotika maka, hakim wajibkan meminta keterangan ahli tentang kondisi fisik dan psykis atau menghadirkan saksi ahli adiksi untuk mengetahui taraf kecanduaan terdakwa

Kedua, hakim wajib memperhatikan pasal 55 maknanya hakim wajib memperhatikan status pidana terdakwanya. Apakah terdakwa sudah melakukan kewajiban wajib lapor pecandu ?

Ini penting karena berdasarkan pasal 128 status pidana penyalah guna menjadi gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana bila penyalah guna telah melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: