Kepiawaian Anang Iskandar Moncer di Polri, HT: Pasti Jadi Anggota DPR RI Dapil di Jawa Timur

Kepiawaian mantan Kabareskrim dan Kepala BNN, Anang Iskandar Moncer di Polri, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT): Pasti Jadi Anggota DPR RI Dapil di Jawa Timur

Anang Iskandar tentang Pengadilan khusus Narkotika

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur drug court atau pengadilan khusus narkotika, yang ditandai adanya alternatif pengganti hukuman pidana bagi penyalah guna narkotika untuk menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim.

Rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim tersebut, bukan bentuk pengekangan kebebasan tetapi sebagai proses medis dan sosial dengan tujuan agar penyalah guna bagi diri sendiri sebagai penderita sakit adiksi sembuh dan pulih dari sakit yang dideritanya sehingga tidak menggunakan narkotika lagi.

Keputusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bersifat wajib (pasal 127/2) dan untuk itu hakim diberi kewenangan (pasal103) untuk mewujudkan tujuan UU narkotika (pasal 4).

Tempat menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah, rehabilitasi medis ditunjuk oleh Menkes dan rehabilitasi sosial ditunjuk oleh Mensos, lama menjalani rehabilitasi tergantung taraf kecanduaan penyalah gunanya

Namun pada tataran Implementasi, eksistensi drug court atau pengadilan khusus narkotika tersebut antara ada dan tiada. Artinya drug court atau pengadilan khusus narkotika diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tapi drug court dianggap tidak ada oleh Mahkamah Agung .

Sehingga selama berlakunya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dituntut secara berlapis dan dijatuhi hukuman penjara (red; Direktori Putusan Mahkamah Agung)

Anang Iskandar tentang Rumusan kejahatan narkotika.

Kejahatan narkotika dirumuskan sebagai kejahatan kepemilikan narkotika sesuai dengan golongan narkotikanya, dan tujuan kepemilikannya.

Terhadap kejahatan tersebut dipidana dengan pidana komulatif, berupa pidana penjara dengan ancaman pidana minimum dan maksimum; serta pidana denda dengan denda minimum dan maksimum.

Khusus kepemilikan narkotika bagi diri sendiri atau dikonsumsi diancam dengan pidana penjara maksimum kurang dari 5 tahun, proses pengadilannya dilakukan secara khusus, bentuk hukuman alternatifnya berdasarkan keputusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Bila terbukti bersalah hakim memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, bila tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika maka hakim menetapkan yang berangkutan menjalani rehabilitasi.

Titik berat rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim adalah pada proses medis dan sosial guna penyembuhan dan pemulihan bukan sebagai bentuk hukuman badan atau pengekangan kebebasan atau pembatasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: