Kepala SKK Migas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala SKK Migas sekaligus eks Dirjen Migas Kementerian ESDM berinisial DS. Pemeriksaan DS ini bagian dari pemeriksaan delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Kepala SKK Migas sebagai saksi.

Berdasarkan penelusuran sebagaimana dilansir dari Bisnis di situs resmi skkmigas.go.id, Kepala SKK Migas saat ini merujuk pada Djoko Siswanto.

“DS selaku Kepala SKK Migas (Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM) diperiksa sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005-2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

Selanjutnya, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017-2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina; dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM (2017) juga turut diperiksa.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

18 tersangka tersebut mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga pengusaha minyak Riza Chalid.

Kejagung mengatakan kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan Rp285 triliun.

Kejagung juga menangkap The God Father Migas Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Lantas, apa sebenarnya Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Pertamina yang menjadi sorotan masyarakat?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan renca kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

“Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Dia menambahkan Riza juga memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

Adapun, peran Riza Chalid ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya (HB) selaku eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.

Selanjutnya, Alfian Nasution (AN) selaku eks Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina; dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

“Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply