Kendarai Motor Sambil Rebahan ‘Santuy’ di Depok Kena e-TLE Denda Rp750 Ribu

Aksi 'Santuy: pemotor kendarai motornya B-3784-TXT  di Depok, Jawa Barat terekam kamera ponsel. Video aksi pria tersebut diunggah di media sosial (Medsos) dan viral. Polisi gerak cepat (Gercep) selidiki peristiwa itu tindaklanjuti video tersebut hingga memperoleh identitas pemotor tersebut, dan dikenakan tilang secara elektronik (e-TLE).

Ditilang secara elektronik (e-TLE).

Satlantas Polres Metro Depok menindaklanjuti pria viral yang membawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. Pengendara motor tersebut ditilang secara elektronik (e-TLE).

“Sudah kami tilang melalui perangkat e-TLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).

Dalam aturan sudah dijelaskan setiap pengendara wajib berperilaku normal saat mengemudikan kendaraan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 UU LLAJ.

Aktivitas dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi motor seperti rebahan, mendengarkan musik dengan suara keras, merokok memang tidak dijelaskan secara detail dalam aturan, namun aktivitas-aktivitas itu dianggap mengurangi konsentrasi mengemudi dan potensi memicu kecelakaan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tambah Multazam. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: