Kendarai Mobil Dalam Kondisi Mabuk, Penabrak Motor Di Sambiroto Resmi Ditahan

Semarang – Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh petugas unit laka Satlantas Polrestabes Semarang, Edwin Djanuardi (32) warga Bangetayu, Genuk, kota Semarang Resmi ditahan karena terbukti melanggar pasal 311 (4) uu RI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menegaskan bahwa saat kejadian pengendara mobil Agya ini dalam kondisi mabuk. Untuk membuktikan pihak Satlantas sudah melakukan pemeriksaan di rumah sakit.

“Kita proses. Bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kadar alkohol, sangat tinggi, jadi 400 ml per 1 liter darah,” ungkap AKBP Yuswanto Ardi, Selasa (14/4/20).

Yuswanto menambahkan peristiwa kecelakaan bermula saat Saat itu mobil Agya Merah bernopol H 1567 YA melaju dari arah Selatan (Meteseh) menabrak motor Beat bernopol H 5875 BEG yang saat itu dikendarai  tiga  orang, perempuan berusia 18 tahun, 14 tahun dan 3 tahun

“Koban sempat terseret 500 meter. Bukanya berhenti pengendara Agya merah ini malah melarikan diri dan dikejar warga,” imbuh Yuswanto.

Menurutnya, mobil baru berhenti setelah dikejar warga dan menbarak mobil pickup yang saat itu sedang  berhenti. Pelaku ini sempat diamankan dan menjadi sasaran amarah warga. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: