Kenapa Tom Lembong Tersangkut di Kasus Korupsi Gula Impor, Ini Jawabannya!

Sehingga diduga ada permainan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan dalam konperensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (29/10/2024)

Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu oleh delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolahnya dijual lagi ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13 ribu.

Abdul Qohar menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

Sehingga diduga ada permainan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

Setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan dua alat bukti inilah kemudian menaikkan status saksi Tom Lembong dan Dirut PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Tak sampai disitu, malam ini juga Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba, Kejagung.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.

“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Kejagung juga turut menetapkan satu orang tersangka lain yakni DS yang juga langsung ditahan.

“Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” imbuh Qohar. (tim)

Leave a Reply