Jakarta, EDITOR.ID,- Aktor intelektual dibalik kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta (37). Kasus ini membuat heboh publik. Para pelaku yang merupakan penagih utang (Debt Collector) dengan keji menculik dan menghabisi Ilham Pradipta.
Ternyata mereka dibayar seseorang. Salah satu yang mengorder untuk menculik Ilham Pradipta adalah Dwi Hartono. Pengusaha asal Jambi ini terbongkar menjadi pelaku utama di balik aksi keji.
Lantas apa yang menyebabkan Dwi Hartono tega menyewa Debt Collector untuk menculik dan membunuh Ilham Pradipta? Apa motif dibalik pembunuhan ini.
Motifnya diduga berkaitan dengan upaya pinjaman fiktif senilai Rp13 miliar yang ditolak oleh korban. Hal ini ternyata membuat Dwi Hartono menyimpan dendam kepada llham Pradipta.
Bagaimana rencana pembunuhan itu disusun hingga melibatkan debt collector?
Diketahui, Informasi dari berbagai sumber disebutkan bahwa Dwi Hartono diduga sakit hati karena usahanya melakukan pinjaman atau kredit fiktif sebesar Rp13 miliar diketahui oleh Ilham Pradipta.
Penolakan itu diduga memicu dendam, hingga akhirnya Dwi merencanakan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham Pradipta.
Ilham Pradipta pun mencoret klausul peminjaman tersebut. Dwi Hartono kemudian menyusun rencana untuk menghabisi nyawa mantan penyiar radio tersebut. Sang dalang membayar jasa debt collector untuk menculik Ilham Pradipta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa polisi belum dapat memastikan motif pembunuhan Ilham Pradipta.
Begitu pun terkait kredit senilai Rp13 miliar yang diketahui pria yang mempunyai hobi solo touring dengan mengendarai Kawasaki Z900.
Gunakan Jasa Debt Collector
Kemudian Dwi Hartono menyewa penagih utang (Debt Collector) untuk memberi “pelajaran” kepada Ilham Pradipta dengan diiming-imingi uang puluhan juta rupiah. Keempat debt collector itu adalah AT, RS, RW, dan RAH.
Mereka kemudian menjalankan perintah menculik Ilham Pradipta. Para pelaku penculikan Mohamad Ilham Pradipta, baru menerima imbalan berupa uang muka (DP) dari total pembayaran yang dijanjikan puluhan juta rupiah.
Hal itu disampaikan Adrianus Agal, kuasa hukum salah satu tersangka berinisial EW alias Eras, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
“Mereka dijanjikan itu untuk mendapat berapa puluh juta sekian-sekian lah, baru dikasih DP berapa, dan memang terkonfirmasi juga di penyidik dalam proses pemeriksaan,” kata Adrianus.
“Saya tidak bisa memastikan angka DP-nya berapa. Tapi angkanya tidak lebih dari Rp50 jutaan,” sambungnya.
Adrianus Agal menuturkan bahwa sebagian dari uang DP tersebut sudah disita penyidik Polda Metro Jaya.
Motif ekonomi disebut menjadi latar belakang keterlibatan keempat tersangka ini. Mereka diduga terlibat karena tekanan ekonomi dan iming-iming bayaran.
“Kalau mereka tahu bahwa ini berujung pada pembunuhan, tentu mereka akan menolak. Kami orang Katolik, tidak mungkin menyetujui hal seperti ini,” tegas Adrianus.
Adrianus juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban, serta menyatakan dukungan terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami mengetuk pintu hati keluarga korban untuk memohon maaf atas peristiwa ini. Kami percaya penyidik akan segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini,” tambahnya.
Disuruh dan Serahkan Korban ke Pelaku Berinisal F
Adrianus Agal selaku kuasa hukum EW mengatakan, kliennya bersama tiga orang lainnya hanya berperan sebagai pelaku penjemputan paksa atas perintah seseorang berinisial F.
lalu, Eras dan para pelaku lain kemudian menyerahkan korban kepada F di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
“Ada perintah dari oknum yang namanya F, untuk diserahkan di daerah Jakarta Timur, ada jeda waktu pada saat dijemput paksa dengan diserahkan itu, setelah diserahkan, keempat pelaku penjemputan paksa ini, mereka sudah selesai tugas dan mereka pulang,” tutur Adrianus.
Adrianus menyatakan bahwa setelah korban diserahkan, keempat orang tersebut tidak lagi terlibat. Namun, beberapa jam kemudian, mereka kembali diminta untuk menjemput korban. Pada saat itu, mereka mendapati bahwa korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. (*)












