Jakarta, EDITOR.ID,- Keluarga korban menuntut proses hukum terhadap pihak yang lalai hingga mengakibatkan bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny runtuh dan menyebabkan setidaknya 167 anak-anak mereka terenggut nyawanya. Harus ada yang bertanggung jawab atas insiden memilukan ini.
Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2009-2011 Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebutkan ada sejumlah pihak yang dapat dijerat hukum pidana, perdata, hingga sanksi adminitratif dalam peristiwa ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Sanksi pidana juga sanksi administratif, dan sanksi perdata yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak pengelola pondok pesantren, kontraktor, konsultan perencana atau pengawas serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tanpa standar atau izin,” ujar Komjen Pol Purn Ito Sumardi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/10/2025).
Dia menuturkan, potensi jerat hukum pidana dalam tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny dimungkinkan karena ada korban yang tewas.
“Pidananya ini kalau memang terbukti adanya kelalaian hasil daripada penyelidikan teman-teman Polda Jawa Timur, karena ini menimbulkan korban jiwa, maka pelaku yang nanti akan ditetapkan tentunya akan bisa dijerat dengan pasal pidana terkait dengan kelalaiannya,” ujarnya.
“Misalnya Pasal 359, kelalaian yang mengakibatkan orang mati atau Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Itu ada ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda 20 persen dari nilai bangunan.”
Selain sanksi pidana, kata Ito, juga dapat diterapkan sanksi administratif.
“Kan bangunan ini diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung ya atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ini pun melanggar regulasi ya dan kemudian juga perdata, keluarga korban dapat menggugat ganti rugi kepada pihak yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban, kemudian juga terhadap kontraktor pelaksana konstruksi,” jelasnya.
“Kalau memang terbukti ada dalam pelaksanaan tidak sesuai standar kemudian pengawasan maka kontraktor itu dapat dikatakan bertanggung jawab secara profesional dan pidana. Demikian pula konsultan atau pengawas.”
Meski demikian, Ito mengungkapkan, proses hukum mengenai ambruknya musala Ponpes Al Khoziny baru akan dilakukan Polda Jawa Timur setelah evakuasi korban selesai dilakukan.
“Dan penetapan tersangka tentunya akan dilakukan, bila unsur pidana serta kelalaiannya terbukti. Jadi bukti-bukti ini sekarang sedang dikumpulkan, namun demikian tentunya kita masih berduka semua, kita harus cooling down dulu,” kata Ito.
“Setelah itu barulah mungkin bersama-sama, agar tidak ada kesan bahwa masalah pidana ini juga akan melukai, tambah melukai daripada anggota pesantren Al Khoziny.”
Keluarga Korban Desak Proses Hukum Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny
Sementara itu keluarga korban mendesak proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Keluarga korban kecewa, marah dan kehilangan.
Hal itu lah yang dirasakan Fauzi (48). Empat keponakannya menjadi korban ambruknya gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Fauzi dan keluarganya berduka. Ia pun mengaku tidak bisa tinggal diam. Dia menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pihak yang lalai dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau memang di situ ada human error atau kelalaian manusia dalam hal pembangunan, ya harus diproses. Penegakan hukum itu harus ditegakkan,” kata Fauzi sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (7/10).
Empat keponakan Fauzi–MH, MS, BD dan A– menjadi korban tewas dalam tragedi bangunan bertingkat pesantren tersebut. Fauzi mengatakan anak kandungnya, TM, yang juga ‘nyantri’ di ponpes itu selamat.
Mereka masih berusia sekitar 16-17 tahun dan berada di lantai dasar saat bangunan itu ambruk pada Senin (29/9/2025).
Fauzi mengatakan, anaknya selamat karena berada di saf pertama dekat area imam yang tak terdampak. Sedangkan empat keponakannya disebut berada di saf tengah.
Fauzi menduga kondisi konstruksi gedung itu sebelum ambruk dinilainya memang sudah tak layak dan tidak memenuhi standar.
“Saya sudah konsultasi dengan yang lebih ahli. Dilihat dari konstruksinya memang tidak standar untuk pembangunan,” ucap warga Depok, Jawa Barat yang berasal dari Bangkalan itu.
Tak hanya itu, Fauzi juga menyinggung soal adanya santri yang ikut bekerja saat proses pembangunan atau pengecoran gedung. Hal itu, menurutnya, bisa mengarah pada bentuk dugaan eksploitasi anak.
“Santri pada saat itu dipekerjakan. Nanti bukan tidak mungkin ada eksploitasi anak di sana. APH (aparat penegak hukum) jangan berhenti di evakuasi saja, tapi juga proses hukumnya harus jalan,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta siapapun pihak yang bertanggung jawab pada kejadian ini agar diproses secara hukum. Baik itu dari pengasuh ponpes, pengurus, bahkan kiai sekalipun.
Bagi Fauzi, tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti hanya karena status sosial seseorang. Ia menegaskan semua orang sama di mata hukum, tak ada yang kebal.
“Kita tidak memandang status sosial atau jabatan. Meskipun statusnya kiai, kalau memang bersalah ya harus diproses. Masa hukum kalah sama status sosial seseorang,” katanya.
Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, 67 Santri Tewas
Bangunan empat lantai Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin, 29 September 2025. Hingga Selasa (7/10/2025) pagi, Tim SAR Gabungan telah berhasil mengevakuasi 67 korban meninggal dunia.
Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo mengatakan, dari 67 jenazah yang dievakuasi tersebut, delapan merupakan potongan tubuh atau body part.
“Total keseluruhan korban terevakuasi adalah 171 orang, 67 orang meninggal dunia, dari 67 (korban meninggal), delapan di antaranya adalah body part,” kata Bramantyo dalam konferensi pers di Sidoarjo, Selasa pagi.
Sementara dari 171 orang yang berhasil dievakuasi, 104 orang dalam kondisi selamat. (*)










