Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung menyita mobil-mobil mewah mulai dari Ferrari, Mercedez Benz hingga Lexus dari rumah Advokat Ariyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menyita amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 di dalam tas milik Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Kejagung juga menyita satu amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100. Kejagung juga menemukan puluhan lembar uang dalam bentuk mata uang asing bernilai miliaran dari tangan Hakim yang Mulia Arif Nuryanta.
Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang kini dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dalam pemberian vonis lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Tak hanya Muhammad Arif Nuryanta, Kejagung juga telah menetapkan dua Advokat penyuap yakni Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka. Kejagung juga menetapkan Panitera Muda Wahyu Gunawan sebagai perantara serah terima dana gratifikasi senilai Rp 60 miliar juga jadi tersangka.
Kejagung juga bergerak cepat menyita mobil-mobil mewah dari rumah Advokat Ariyanto. Di rumah Ariyanto Kejagung menyita mobil Ferrari Spider, mobil Nissan GT-R, Mercedes Benz, dan mobil Lexus.
Deretan mobil tersebut kini telah terpampang di gedung Kejagung pada Sabtu (12/4/2025). Terlihat Ferrari berwarna merah hingga Lexus warna hitam mejeng di halaman Korps Adhyaksa itu.
Kejagung juga menyita puluhan lembar uang dalam rupiah dan mata uang asing dari tangan Hakim Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Wahyu Gunawan.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi minyak goreng. Suap itu diberikan untuk memberikan vonis onslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng tersebut.
Ketiga terdakwa korporasi itu ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Hasil kongkalikong para tersangka, tiga terdakwa korporasi itu lalu menerima vonis onslag atau lepas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Putusan itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di mana jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Kejagung lalu bergerak melakukan pengusutan dan menemukan adanya suap di balik vonis lepas itu. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap penanganan perkara.
Para tersangka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat kasus suap terjadi, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung juga menetapkan Marcella Santoso dan Ariyanto. Keduanya merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng yang mendapatkan vonis lepas.
Satu tersangka lainnya ialah Wahyu Gunawan selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu merupakan perantara suap Rp 60 miliar yang diberikan Marcella dan Ariyanto kepada Arif.
“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar.
Qohar mengatakan penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap vonis lepas. Penggeledahan terbaru dilakukan pada Sabtu (12/4).
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Qohar.
Berikut detail barang bukti yang disita:
- SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah
- SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan
- Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto
Ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta:
a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta
b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:
- 23 lembar uang pecahan USD 100;
- 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
- 3 lembar uang pecahan SGD 50;
- 11 lembar uang pecahan SGD 100;
- 5 lembar uang pecahan SGD 10;
- 8 lembar uang pecahan SGD 2;
- 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
- 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
- 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
- 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
- 1 lembar uang pecahan RM 100
- 1 lembar uang pecahan RM 5;
- 1 lembar uang pecahan RM 1
- Satu unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Ariyanto
- Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto
- Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto
- Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto. (tim)










